HUKUM KRIMINAL

Polres Garut Bekuk Empat Remaja Pemerkosa Siswi SMP

Ini dia dua dari empat remaja pmerkosa siswi SMP di Garut, foto jmb
Ini dia dua dari empat remaja pmerkosa siswi SMP di Garut, foto jmb

Gapura Garut ,- Kepolisian Resort Garut berhasil mengamankan empat remaja warga Kecamatan Banyuresmi yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinsial R (14) di Garut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Garut, para tersangka pelaku perkosaan tersebut saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman  keras (miras).

Menurut AKP Sugeng Heriyadi, Kasat Reskrim Polres Garut  keempat pelaku masing-masing berinisial NH (21), LA (19), RR (14), dan DA (17). Dua dari empat pelaku berinisial RR dan DA masih duduk di bangku SMP dan SMA.

“Peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Senin tanggal 1 Agustus lalu sekitar pukul 16.30. Korban juga baru kenal dengan para pelaku di sebuah bengkel saat baru turun dari angkot”, Kata Sugeng di Mapolres, Rabu (3/8/2016).

Korban awalnya hanya mengenali salah seorang pelaku sebagai temannya sehingga tidak menaruh curiga saat menemuinya di sebuah Bengkel.

“Korban awalnya hanya kenal dengan salah satu orang dari empat pelaku. Kemudian para pelaku yang sedang pesta miras menawarkan jasa untuk mengantar korban ke rumahnya,” Ungkapnya.

Korban sempat menolak ,lanjut Sugeng saat ditawari miras oleh para pelaku, namun pelaku berinisial RR, lalu menawarkan diri untuk mengantar korban dengan sepeda motor. Korban pun tak bisa menolak ajakan RR.

“Namun korban bukannya diantar pulang ke rumah, malah dibawa ke sebuah kebun. Tiga pelaku lainnya juga mengikuti RR saat mengantarnya dengan sepeda motor,” Tuturnya.

Sugeng menambahkan, tepat disebuah kebun yang sepi  para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Korban sempat diancam akan dipukul dengan menggunakan batu dan ditusuk pisau bila tidak memenuhi keinginan para pelaku.

“akhirnya korban pasrah diperlakukan tidak senonoh oleh para pelaku”, Tandasya.

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun  penjara.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *