
Gambar materai palsu, foto itimewa
Gapura Garut ,- Sedikitnya sekitar 500 lembar Materai palsu berhasil diamankan Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, yang diduga diedarkan oleh seseorang bernisial A yang kini sebagai tersangka.
“Pelakunya berinisial A. sudah berhasil kami tangkap dan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Saat ditangkap, pelaku sempat mengaku sebagai petuga PT Pos Indonesia. Tetapi tidak bisa menunjukkan identitas, sebagi pegawai PT Pos,” Kata Iptu Tedi Sigit, KBO Satreskrom Polres Garut kepada wartawan, Sabtu (30/7/2016).
Menurut Tedi phaknya kini terus mengembangkan kasus beredarnya materai palsu yang berawal dari temuan warga di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
“Awalnya ada disalah satu Desa di Kecamatan Leles yang membeli Materai palsu tersebut untuk keperluan pengajuan berbagai dokumen, namun saat digunakan untuk memenuhi persaratan dikumen ke Bank, materai tersebut dinyatakan palsu”, Tuturnya.
Sebelumnya lanjut Tedi pihak Desa telah memberi Materai palsu tersebut sebanyak 500 lembar dengan harga perlembar Rp. 5000,-.
“Sebagai barang bukti sebanyak 500 lembar materai yang diduga palsu itu telah kami amankan dan akan dikirim serta teliti di Fuslabpor Mabes Polri”, Ucapnya.
Pihak Kepolisian menduga tersangka pelaku mengetahui tempat serta lokasi pembuatan atau percetakan materai palsu tersebut dan berada diluar Kabupaten Garut.
Warga Kabupaten Garut dihimbau untuk berhati-hati dan disarankan membeli materai untuk berbagai keperluan dokumen langsung ke Kantor Pos atau tempat-tempat resmi untuk menghindari adanya materai palsu tersebut.***TG
Bagaimana Tanggapan Anda ?
Desain kemasan online gratis Coba Sekarang