HUKUM KRIMINAL

Mencuri Puluhan Mobil, Kakek Haji Dibekuk Polisi

Papan Nama Polrestabes Bandung, foto istimewa
Papan Nama Polrestabes Bandung, foto istimewa

Gapura Bandung ,- Seorang Kakek bertitel haji  berisnial TS (63) warga Subang, Jawa Barat ini terpaksa digelandang petugas kepolisian dari Polrestabes Bandung menyusul perbuatannya  bersama dua rekannya telah menggasak mobil orang yang  diparkir dipinggir jalan depan rumah salah seorang warga.

Aksi Kakek Haji ini cukup kilat hanya butuh waktu sekitar dua menitan telah berhasil membawa lari mobil curiannya. Kakek dengan enam cucu ini meilih mobil jenis pick up untuk dijadikan sasaran malingnya sebelum akhirnya dibekuk Polisi.

Selain melakukan pencurian mobil yang terparkir ditepi jalan, pelaku ini juga memiliki puluhan kunci mobil palsu yang biasa ia gunakan untuk kejahatan dengan mencur mobil yang lengah dari pemiliknya. Bahkan belum lama ini tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian sebuah mobil dari halaman rumah sakit TNI Angkatan Undara.

“Tersangka ini sangat lihai ia sempat nekad melakukan pencurian mobil di halaman rumah sakit milik TNI angkatan udara. Pelaku ini selanjutnya  menjual mobil hasil curiannya kepada penadah di Karawang dengan harga jual antara  10 hingga 15 juta rupiah per unitnya”, Kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Joni, Jumat (17/6/2016).

Menurutnya, berdasarkan haisl pemeriksaan petugas tersangka  TS mengaku kepergiannya untuk beribadah ke tanah suci bukan dari hasil mencuri mobil, namun tersangka  mengaku telah melakukan lebih dari 20 kali  pencurian mobil sejak  satu setengah tahun terakhir ini.

“TS mengaku nekad melakukan pencurian belasan mobil,  setelah usaha berjualan alat alat rumah tangga yang dilakukannya sejak tiga tahun terakhir mengalami kebangkrutan”, Ugkapnya.

Dari tangan tersangka TS berserta kedua rekannya yang lain, petugas berhasil  mengamankan 12 unit mobil serta  menyita puluhan kunci mobil palsu, STNK serta kunci letter  T.

“Akibat perbuatannya  sang TS  bersama dengan dua rekannya akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian  dengan ancaman hukuman maksimal selama 8 tahun penjara”, Tandas Joni.

Sementara itu  ketiga pelaku  kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***Barazev

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *