HUKUM KRIMINAL INFO RAMADHAN

Jelang Ramadhan, Kepolisian Resort Garut Musnahkan 5000 Botol Miras

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Kepolisian, gambar ilustrasi
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Kepolisian, gambar ilustrasi

Gapura Garut , – Jajaran Kepolisian Resort Garut disaksikan sejumlah unsur terkait melakukaan pemusnahan lebih dari lima ribu botol minuman keras (Miras) berbagai merek di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab  Garut.

Menurut Kapolres Garut AKBP Arif Budiman pihaknya memusnahkan ribuan botol miras tersebut hasil razia yang terus gencar dilakukan selama tiga bulan terakhir dimana  peredaran miras cukup marak diwilayah hukum Garut.

“Bersama pemerintah daerah, Satpol PP, unsur TNI, serta elemen masyarakat lainnya selalu berkoordinasi terkait peredaran miras ini. Sejak awal 2016, kami sudah rutin melakukan operasi untuk mencegah peredaran minuman keras masuk ke Garut,” kata Arif, Jumat (3/6/2016).

Arif menambahkan  pihaknya sengaja melakukan pemusnahan minuman beralkohol di halaman Pemkab Garut, agar warga bisa langsung mengetahui, apalagi beberapa hari lalu terdapat aksi damai dari para santri yang meminta penghentian peredaran minuman beralkohol.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah puasa. Dari minuman ini kriminalitas bisa terjadi. Kalau masih beredar, akan kami sikat lagi. Apalagi sudah ada Perdanya, jadi harus diberantas,” ucapnya.

Bukan hanya minuman beralkohol, lanjut Arif  dirinya telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk terus melakukan patroli, terutama pada jam-jam rawan kriminalitas.

“Siang hari, saat taraweh, dan malam menjelang sahur menjadi waktu yang rawan perbuatan kriminalitas. Kami imbau agar semua masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan, mengamini jika  peredaran minuman keras di Kabupaten Garut sangat luar biasa maraknya.

“Pemerintah daerah terus melakukan upaya pencegahan dengan bekerja sama pihak kepolisian. Ini sudah ada Perda Nomor 13 tahun 2015 yang menyatakan minuman alkohol lebih dari nol persen tak boleh beredar,” Tegas Rudy.

Rudy mengakui banyaknya peredaran minuman keras bukan karena sanksi yang diberikan kurang maksimal. Namun karena banyak penjual minuman keras yang mengedarkannya secara sembunyi-sembunyi.

“Penjualan miras saat ini marak dilakukan dengan cara tersembunyi. Misalnya hanya menggunakan plastik, hingga jerigen. Jadi memang agak sulit terdeteksi petugas,” Tandasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *