korban sodomi garut
HUKUM KRIMINAL

Proses Hukum Kasus Sodomi Belasan Anak di Garut Baru Memasuki Tahap Satu

korban sodomi garut
Bocah-bocah korban sodomi saat mengadu di Polres Garut, foto ilustrasi

Gapura Garut ,- Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Hery Somantri, mengatakan proses hukum kasus pencabulan remaja drop out salah satu SMP yang menjadi pelaku sodomi terhadap belasan bocah SD di Kecamatan Cigedug Garut, kini baru pada tahap satu.

“Kasusnya masih ditangani pihak penyidik kepolisian. Kalau di kami (kejaksaan), baru tahap satu atau berkas perkara masuk saja. Rincinya ada proses lagi, seperti diteliti jaksa, kalau lengkap P21, kalau belum ya penyidik kepolisian melengkapi lagi. Jadi belum dilimpahkan ke kejaksaan, apalagi ke pengadilan,” Kata Hery kepada wartawan, Senin (23/5/2016).

Hery menjelaskan terkait perkembangan  kasus tersebut pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya dari pihak kepolisian yang selama ini menanganinya.

Sementara itu seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah salah satu anak mengucapkan istilah sodomi terhadap orang tuanya saat menonton tayangan televisi di Maret 2016 lalu. Dugaan pencabulan ini pun berkembang karena anak-anak SD yang menjadi korban tercatat lebih dari lima orang.

Pada Senin 1 Maret 2016 siang, sebanyak 15 anak-anak SD bersama orang tua mereka melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan F ke pihak kepolisian. Use Sudrajat, 40, warga Kampung Cicayur Tonggoh mengaku kaget setelah anaknya yang berinisial H, 7, ikut menjadi korban F.

“Kami ke polres untuk melaporkan bahwa anak saya dan tetangga menjadi korban sodomi,” kata Use kala itu.

Berdasarkan keterangan para korban, mereka telah disodomi mulai dari tiga hingga tujuh kali. Para korban merupakan murid Kelas 1 SD hingga Kelas 6 SD.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *