HUKUM KRIMINAL

Polisi Membenarkan Telah Menerima Laporan Pemukulan Oleh Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Walikota Bandung, foto dokumen
Ridwan Kamil Walikota Bandung, foto dokumen
Gapura Bandung ,- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tiba-tiba dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan penamparan dan pemukulan terhadap salah seorang sopir angkot bodong Taufik Hidayat (42).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo laporan tersebut benar telah diterima  pihaknya yang dilaporkan salah seorang sopir angkot dimana kejadiannya berlangsung di Alun-alun Bandung pada Jumat, 18 Maret 2016, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Nama pelapor Taufik Hidayat, terlapor RK (Wali Kota Bandung). Awal mula kejadian, pelapor lagi menaikkan penumpang (omprengan jalur tengah), tiba-tiba datang terlapor dengan menggunakan sepeda listrik,” kata Pudjo kepada wartawan, Minggu (20/3/2016).

Pujo menjelaskan, RK  menghampiri pelapor sambil melontarkan pertanyaan, “Urang mana maneh?  (orang mana kamu?).

“Kemudian langsung menampar tiga kali ke bagian pipi sebelah kiri dan kanan, dan memukul ke bagian perut dua kali,” tambahnya.

Pudjo menambahkan, laporan itu sudah dibuat dan diserahkan kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.

Jika terbukti,  Ridwan Kamil dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sementara itu, peapor Taufik HIdayat kepada polisi, mengaku salah karena terlalu lama mencari penumpang di lokasi tersebut. Kendati begitu, Taufik menyayangkan sikap RK  yang diduga melakukan kekerasan fisik.

“Saya menyayangkan karena beliau Pak Walikota kan publik figur. Dia menampar saya tiga kali di muka. Dua kali di perut. Alasannya, kata dia, saya membandel karena ngetem di depan selter,” Kata  Taufik Hidayat sebagaimana dilansir sejumla media.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *