“Nama pelapor Taufik Hidayat, terlapor RK (Wali Kota Bandung). Awal mula kejadian, pelapor lagi menaikkan penumpang (omprengan jalur tengah), tiba-tiba datang terlapor dengan menggunakan sepeda listrik,” kata Pudjo kepada wartawan, Minggu (20/3/2016).
Pujo menjelaskan, RK menghampiri pelapor sambil melontarkan pertanyaan, “Urang mana maneh? (orang mana kamu?).
“Kemudian langsung menampar tiga kali ke bagian pipi sebelah kiri dan kanan, dan memukul ke bagian perut dua kali,” tambahnya.
Pudjo menambahkan, laporan itu sudah dibuat dan diserahkan kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.
Jika terbukti, Ridwan Kamil dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara itu, peapor Taufik HIdayat kepada polisi, mengaku salah karena terlalu lama mencari penumpang di lokasi tersebut. Kendati begitu, Taufik menyayangkan sikap RK yang diduga melakukan kekerasan fisik.
“Saya menyayangkan karena beliau Pak Walikota kan publik figur. Dia menampar saya tiga kali di muka. Dua kali di perut. Alasannya, kata dia, saya membandel karena ngetem di depan selter,” Kata Taufik Hidayat sebagaimana dilansir sejumla media.***TG