HUKUM KRIMINAL

Kejaksaan Garut Bentuk Tim Kejar Buronan Korupsi

Gapura Garit ,- Tersangka korupsi pelaksanaan pembangunan Puskesmas Bungbulang yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, hingga kini masih buron dan menghilang.

Kejari Garut mengaku telah  membentuk tim untuk memburu tersangka  Tersangka yang bernama An An untuk segera dapat menangkapnya.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Garut Hery Somantri mengatakan, perburuan terhadap tersangka yang berperan sebagai kontraktor atau pemborong itu cukup memakan waktu lama. Hery mengakui bila pihaknya kerap kali dihadapkan dengan kendala dalam pengejaran tersebut.

“Tersangka An An ini suka kabur-kaburan, ganti-ganti nomor hp (handphone). Saat dilacak, posisinya selalu hilang,” kata Hery, Kamis (25/2/2016).

Informasi mengenai keberadaan An An diperoleh dari beberapa pihak, termasuk anggota keluarganya. Dari informasi itulah, Hery memastikan tersangka berada di luar Garut.

“Yang jelas dia ada di luar Garut. Kalau masih di dalam kota, tim pasti sudah bisa menangkapnya. Informasi dari pihak keluarga juga menyatakan dia ada di luar kota,” ucapnya.

Dia menegaskan, pihaknya menggunakan teknologi dalam melacak keberadaan An An. Jika telah menemui titik terang, ia akan memerintahkan tim yang terdiri dari jaksa dan intelejen untuk melakukan penjemputan.

“Kalau diperlukan untuk berangkat ke luar kota, tim akan diberangkatkan. Kami juga akan gunakan jaringan Kejagung (Kejaksaan Agung) dalam pengejaran ini,” ujarnya.

Tersangka An An melanggar pasal 1 ayat 2 dan pasal 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Pasal 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, tambah Hery, Kejari Garut pun kini tengah memeriksa ulang sejumlah saksi di kasus ini. Pemeriksaan yang berlangsung maraton itu melibatkan lebih dari 10 orang saksi.

“Saksinya banyak yang kita periksa ulang ini, lebih dari sepuluh. Mereka tidak lain adalah pihak-pihak terkait seperti Dinkes (Dinas Kesehatan) Garut, pelaksana pembangunan, dan PPK. Kami patut menduga ini ada kaitannya, kemungkinan ada tersangka baru,” ungkapnya.

Meski begitu, Hery enggan menyebut siapa yang dibidik Kejari Garut untuk ditetapkan sebagai tersangka ini. “Kita lihat dulu lah hasil pemeriksaannya bagaimana. Meski sudah berlangsung agak lama, kasus ini tidak akan kami anggap kadaluwarsa, dikembangkan dulu pasti ada tersangka baru,” paparnya.

Proyek pembangunan Puskesmas Bungbulang ini setidaknya terungkap pada 2015 lalu. Masyarakat di Kecamatan Bungbulang melaporkan bila kualitas bangunan puskesmas di wilayah mereka sangat buruk.

Kajari Garut Sapta Subrata kala itu menjelaskan, puskesmas ini dibangun dengan asal-asalan. Berdasarkan pemeriksaan tim Litbang Provinsi Jawa Barat, bangunan puskesmas ini sangat tidak layak untuk digunakan karena tak memiliki daya tahan.

“Nilai hampir Rp400 juta tapi tidak bisa dipakai. Setelah diteliti, ternyata bahan baya yang digunakan untuk fondasi bagian atas puskesmas dikurangi. Seharusnya besi 225 mm, malah dikurangi jadi 150 mm. Dinaiki tapi berayun. Makanya mereka tidak berani menggunakannya,” jelas Sapta.

Dia membandingkan nilai kontrak yang sama dengan pembangunan Puskesmas Leles. “Dengan nilai yang sama (Rp400 juta), Puskesmas Leles malah bagus. Jelas ada yang tidak beres,” ucapnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *