HUKUM KRIMINAL

Polres Garut Berhasil Bongkar Enam Jaringan Narkoba

gambar tersangka, foto dokumen
gambar tersangka, foto dokumen

Gapura Garut ,- Satnarkoba Polres Garut berhasil mengamankan 11 orang tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dari enam jaringan pengedar yang berhasil dibongkar jajaran petugas satnarkoba.

Menurut Kasatnarkoba Polres Garut AKP Remmy Eka Saputra, pengungkapan enam jaringan narkoba golongan I ini berawal dari penangkapan 11 tersangka yang dilakukan jajarannya baru-baru ini.

“Total 11 tersangka yang diamankan. Ada yang sebagai kurir, pengedar, hingga pengguna,” kata Remmy, Senin (22/2/2016).

Kasus belasan tersangka ini terungkap pada beberapa waktu berbeda. Dua kasus diungkap saat aparat kepolisian menjalankan Operasi Antik Lodaya 2016.

“Empat kasus sisanya diungkap sebelum Operasi Antik digelar,” ucapnya.

Dari ke-11 tersangka itu, tiga orang di antaranya sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Garut. “Salah satu yang ditangkap ini pegawai Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Garut. Dalam penyidikan yang dilakukan, dia berperan sebagai perantara dan pengguna,” imbuhnya.

Dari hasil pengungkapan pihaknya, kata Remmy, polisi memperoleh enam paket ganja dan empat paket sabu-sabu. Terkait apakah narkoba dari keenam jaringan ini telah beredar di masyarakat, ia tidak memungkirinya.

“Mungkin saja sudah beredar. Sementara ini sebagian barang bukti dikirim ke Balai POM untuk pengujian. Untuk berat barang bukti, kami tunggu kajian BPOM,” katanya.

Sebagian dari tersangka yang terjaring tersebut merupakan warga Garut, namun berdomisili di luar Garut. Untuk kasus jaringan sabu-sabu, beberapa tersangka berperan ganda yakni menjadi kurir dan mengedarkannya di Garut.

“Pelajar dan mahasiswa, juga kalangan pekerja, menjadi target peredaran narkoba dari jaringan-jaringan ini. Ada enam jaringan berbeda, bisa dibayangkan berapa orang di masyarakat yang dapat terlibat,” ucapnya.

Dia memaparkan, berdasarkan keterangan para tersangka, satu gram ganja bisa digunakan oleh tiga orang. Sementara sabu-sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang sekaligus.

“Karena narkoba yang digunakan masuk kategori narkotika golongan I, mereka dapat dikenai beberapa pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkas Remmy.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *