HUKUM KRIMINAL

Polres Garut Amankan Ratusan Juta Uang Palsu Pecahan Rp.100 ribuan

Kapolres Garut AKBP Arief Budiman, foto Istimewa
Kapolres Garut AKBP Arief Budiman, foto Istimewa

Gapura Garut ,- Jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polres berhasil menangkap  dua orang tersangka pelaku pengedar uang palsu ratusan jura rupiah. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribuan sebanyak 120 lembar atau senilai Rp.120 juta serta pecahan 5000 uang asing (Brazil) sebanyak 2500 lmbar.

Kedua tersangka masing-masing AT (43) warga Kampung Babakan Jati, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang Garut dan AS (54) warga Kampung Kiaralawang, Desa Cikedokan, Kecamatan Bayongbong Garut. Keduanya  ditangkap disekitar Desa Cintarasa, Kecamata Samarang Kabupaten Garut, Selasa (16/2/2016) malam.

Para tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan warga yang mengetahui terdapat peredaran uang palsu. Anggota Resmob melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hari, akhirnya AS dan AT berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi.

Sementara itu Jajaran Resmob Polres Garut masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *