HUKUM KRIMINAL

Penjambret Berlutut Setelah Dihadiahi Timah Panas Polisi Garut

Ade Darma tersangka penjambret, meringis merasakan bagian kakinya akibat tembakan petugas, foto Niken
Ade Darma tersangka penjambret, meringis merasakan bagian kakinya akibat tembakan petugas, foto Niken

Gapura Garut ,- Seorang jambret yang biasa beroprasi di kawasan perkotaan Garut behasil dilumpuhkan jajaran Satreskrim Polres Garut. Tersangka bernama Ade Darma (30) dikenal licin dan lihai dalam setiap melakukan aksi kejahatannya.

Namun berkat keuletan petugas Reskrim Polres Garut, Ade Darma akhirnya menyerah setelah dilumpuhkan polisi dengan peluru di bagian lutut dan kakinya.

Menurut ketarangan Kasat Reskrim Polres Garut AKP Sugeng Haryadi, tersangka berhasil dibekuk di kawasan Garut Kota pada Senin 25 Januari 2016 lalu. Ade sendiri merupakan salah seorang warga pendatang asal Kabupaten Karawang yang telah lama diincar petugas karena selama ini tak pernah tertangkap ketika usai beraksi.

Sebanyak 15 tempat tercatat pernah menjadi lokasi aksi jambretnya. Belasan aksi jambret itu setidaknya telah ia mulai sejak awal Januari.

“Tersangka berasal dari Karawang, pindah ke Garut pada Januari setelah menikahi warga Garut. Sejak Januari inilah, ia langsung melakukan penjambretan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Sugeng Heryadi, Kamis (28/1/2016).

Sugeng menjelaskan, modus operandi Ade adalah dengan mengikuti korbannya. Saat berada di tempat sepi, ia langsung merampas tas yang dibawa korban.

“Sehari tersangka ini bisa melakukan dua kali pencurian. Ia berhasil kami tangkap di Jalan Karacak saat beraksi,” ujarnya.

Saat akan ditangkap, ia sempat berupaya kabur. Petugas pun harus menembak Ade untuk melumpuhkannya.

Dari pengakuan tersangka, tambah Sugeng, aksi penjambretan dilakukan seorang diri. Lokasi penjambretan yakni di Bunderan Leuwidaun, Jalan Guntur, Jalan Papandayan, Jalan Ciledug, Jalan Suci dan Jalan Karacak.

“Aksinya terbilang nekat karena melakukannya pada siang bolong. Saat ditangkap, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 10.30 WIB,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit motor yang dipakai untuk menjambret, dua helm, delapan STNK milik para korban, lima kartu ATM dan uang tunai.

“Kerugian para korbannya bervariasi. Antara Rp2 juta sampai Rp15 juta. Jika ditotalkan bisa mencapai Rp60 juta,” sebutnya.

Sugeng menuturkan, pihaknya juga telah mengamankan satu orang penadah. Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait maraknya penjambretan di wilayah Garut.

“Bisa jadi ada pelaku lainnya. Kami juga masih menyelidiki kasus pecah kaca yang beberapa kali terjadi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Ade dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. “Alhamdulillah setelah tersangka ini kita amankan, belum ada lagi laporan mengenai aksi penjambretan di Garut,” pungkas Sugeng.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *