HUKUM KRIMINAL

Polres Banjar Ringkus Sindikat Pencuri Sepeda Motor

Dua anggota Sindikat pencuri sepeda motor bersama barang bukti di mapolres Kota Polres, foto hermanto
Dua anggota Sindikat pencuri sepeda motor bersama barang bukti di mapolres Kota Polres, foto hermanto

Gapura Kota Banjar , – Polres Banjar berhasil menagkap dua rang anggota sindikat pencuri sepeda motor yang biasa beroprasi diwilayah hukum Kota Banjar. Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merk.

Dua sindikat pencurian sepeda motor yang belakangan diketahui beropreasi biasa lintas Provinsi tersebut adalah Darmono (35) warga Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Tugiono (34) warga Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Kedua tersangka ditangkap di wilayah Purwokerto Jawa Tengah.

Wakapolres Polres Banjar, Kompol Herryanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Shohet mengatakan bahwa sejak awal tahun 2013, tersangka sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan berbagai merk di wilayah Kota Banjar.

“Kami telah mengamankan dua tersangka spesialis curanmor, hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan kami melakukan pengembangan serta penyelidikan, hingga akhirnya dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merk,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/11/2015).

Herryanto menambahkan, modus aksi pencurian tersebut adalah dengan cara melihat keteledoran korban, kemudian ia melakukannya menggunakan kunci leter Y, atau kelengahan korban seperti kunci kontak yang masih menggantung di motor.

“Kedua tersangka ini melakukan aksinya ditempat keramaian dan pemukiman, pada saat korban teledor,”imbuhnya.

Masih kata Herryanto, kedua tersangka ini cukup lihai, hingga dalam pengejarannya cukup menguras tenaga dan menyita waktu.

“Dengan kesigapan anggota kami yang tidak mengenal lelah, hingga akhirnya kami berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor dari tangan tersangka,”katanya.

Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *