HUKUM KRIMINAL

Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk

Kedua Terdakwa Kasus pembunuhan saat megikuti sidang putusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Garut, foto Niken
Kedua Terdakwa Kasus pembunuhan saat megikuti sidang putusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Garut, foto Niken

Gapura Garut ,- Sidang putusan kasus pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Senin (2/11/2015), berlagsung ricuh,  menyusul keluarga korban kecewa dengan vonis yang djatuhkan Majlis Hakim yang hanya menghukum para terdakwa dengan tiga tahun kurungan penjara.

Dua dari tiga belas terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Muslihudin (28) warga desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut yang terjadi tepat pada malam takbiran 2015, beberapa bulan lalu dijatuhi hukuman penjara.

Dalam persidangan terungkap kasus pembunuhan tersebut awalnya dipicu oleh suara bising knalpot sepeda motor korban yang mengusik para pelaku untuk menegur korban , namun saat itu korban terkesan menantang hingga terjadi perkelahian tidak berimbang karena korban dikeroyok sampai menemui ajalnya.

Sidang dengan agenda putusan terhadap kedua terdakwa yang masih dibawah umur ini pun dihadiri keluarga dan tetangga korban. Mereka tidak henti-hentinya menangis dan menghujat terdakwa yang tega menghabisi nyawa korban.

Kekecewaan keluarga dan tetangga korban semakin memuncak saat Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada kedua terdakwa. Pihak keluarga dan tetangga korbanpun mengamuk dan mengejar terdakwa saat dibawa petugas keluar dari ruang sidang. Situasi berubah menjadi kericuhan lantaran petugas Kepolisian yang mengawal terdakwa nyaris kewalahan oleh amukan keluarga dan para tetangga korban.

Neneg salah seorang keluarga korban mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang hanya menjaruhkan hukuman tiga tahun penjara, padahal pihak Jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara.

“Ini jelas hukuman yang tidak adil, kami sangat kecewa seharusnya terdakwa pelaku pembunuhan sodara saya dihukum seberat beratnya kalau perlu dihukum mati”, Tuturnya.

Sementara itu Jaksa Penunut Umum Solihin SH, mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa tersebut.

“Kami akan berkonsultasi dengan pihak keluarga korban terhadap putusan Majlis Hakim itu, kami menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah-langkah hukum berikutnya”. Ucapnya.

Sementara itu, sebelas orang terdakwa lainnya akan menjalani persidangan pada kamis pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka semuanya merupakan warga Kampung Rancasalak, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. ***Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *