HUKUM KRIMINAL

Keluarga Berharap Motif Pembunuhan Rian Segera Terungkap

Direskrimum Polda Metro Jaya  Kombespol Khrisna Murti didampingi Kapolres Garut AKBP Aref Rachman, saat rilis barang bukti, di Mapolres Garut,Jumat (7/8/2015), foto jmb
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Khrisna Murti didampingi Kapolres Garut AKBP Aref Rachman, saat rilis barang bukti, di Mapolres Garut,Jumat (7/8/2015), foto jmb
Gapura Garut ,- Jajaran Kepolisian dari Reskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Garut, Jawa Barat terus berusaha keras untuk mengungkap motif dibalik pembunuhan Sekretaris Cantik Presdir XL Axiata oleh pacarnya di Hotel Cipaganti, Garut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombespol. Khrisna Murti mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan Rian yang dilakukan tersangka Andy Wahyudi (38).
“Kita baru membongkar kasus ini pada tiga hari terakhir ini menemui beberapa kejelasan, sehingga masih sangat perlu terus mendalami terutama terkait dengan motif pelaku menghabisi nyawa korban, sejauh ini keterangan pelaku masih terus berubah-rubah saat dimintai keterangan”, Ungkapnya saat rilis barang bukti di Mapolres Garut, Jumat (7/8/2015).
Menurut Khrisna, pembongkaran makam korban Rian salah satunya juga untuk kembali mencocokan identitas korban guna memastikan beberapa keterangan yang masih dibutuhkan pihaknya.
Sementara itu, Pengacara keluarga Hayriantira alias Rian, Eddi Ratno, mengaku pihaknya juga akan terus mengawal kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Andy Wahyudi (38). Eddi yang mengaku sebagai kerabat Rian, juga meminta agar aparat kepolisian mengungkap tuntas kasus tersebut.
 
“Apa ada orang lain atau pelakunya tunggal, harus diungkapkan kepolisian. Juga harus diteliti juga, apakah ini pembunuhan berencana atau bukan. Sementara ini, saya menduga bahwa kasus ini pembunuhan berencana. Namun selanjutnya aparat kepolisian yang lebih berwenang,” kata Eddi di TPU Cibunar, Tarogong Kidul, Garut, Jumat (7/8/2015).
 
Dugaannya bila kasus yang menimpa Rian ini merupakan pembunuhan berancana didasarkan atas beberapa faktor. Pertama plat nomor kendaraan korban dipalsukan oleh Andy.
 
“Kedua barang-barang korban, identitas seperti KTP, dan lainnya dibuang Andy untuk menghilangkan barang bukti. Kami menduga ini bagian dari pembunuhan berencana. Bisa pakai pasal 338 atau 340. Pasal 340 kan pembunuhan berencana. Tapi biar polisi dan pengadilan nanti yang membuktikannya,” ujarnya.
 
Pihak keluarga, tambah Eddi, menuntut agar Andy dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
“Di Jakarta dia (Andy) terlibat penggelapan dokumen kendaraan. Di sini dia pembunuhan. Keluarga ingin agar dia dihukum, jangan dikurang-kurangi dan jangan pula ditambah. Harus sesuai hukum,” ucapnya.***Bro
 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *