HUKUM KRIMINAL

Sejak Usia Tujuh Tahun Gadis Itu Diperkosa Kakeknya Sendiri

Gapura Garut ,- Sungguh malang nasib seorang Gadis 14 tahun yang berada disalah satu kampung di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, ia harus menanggung beban prikologis dan beban fisik lantaran  berkali-kali digagahi kakeknya sendiri.

Gadis belia ini sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) ia mengalami tekanan batin yang sangat hebat akibat ulah Kakeknya sendiri berinisial RHT (65) yang sejak usia Mawar tujuh tahun telah digagahi kakeknya hingga kini ia beranjak remaja.

Menurut Niita K Wijaya Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Garut mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan kasus tersebut karena merupakan kasus yang terus berulang kali di Garut.

Dalam catatannya ini entah kasus yang keberapa kali yang berhasil mencuat kepermukaan dan Nitta menduga kemungkinan masih banyak juga kasus serupa yang tidak berhasil muncuk kepermukaan lantaran berbagai soal.

“Kami sangat prihatin denga kasus ini,  Terlebih belum lama ini Indonesia memperingati Hari Anak Nasional, kini seorang anak kembali jadi korban nafsu bejat kakeknya sendiri, Seharusnya dia (kakeknya) menjadi pelindung dan pembimbing cucunya. Kami mengutuk keras perbuatan kakek itu,” Kata Nitta, Sabtu (25/7/2015).

Nitta mengungkapkan dalam waktu yang cukup lama korban dibawah tekanan psikis akibat ulah bejat kakeknya tersebut.

“bayangkan saja korban telah diperkosa sejak masih usia  7 tahun, dan sekitar satu bulan lalu korban kembali diperkosa, bahkan hingga tiga kali”, Ungkapnya prihatin.

Sebelum diperkosa lanjut Nitta,  korban disekap di rumahnya kemudian  terlebih dahulu mengikat dan menyumpal mulut korban sehingga korban benar-benar tidak berdaya saat dijadikan pelampiasan nafsu bejat kakeknya.

“Korban sendiri akhirnya  melarikan diri dan sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran sang kakek. Saat ini korban aman dalam perlindungan kami,”Jelasnya.

Selain melakukan upaya-upaya hukum, pihak LPA saat ini sedang fokus pada pemulihan trauma yang dialami korban agar segera dapat kembali tegar.

“Korban menderita trauma berat sehingga butuh upaya pemulihan yang itensif serta untuk solusinya kedepan agar masa depannya bisa tetap terselamatkan, kami sedang melakukan berbagai upaya termasuk untuk menjerat pelaku agar diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku”. Pungkasnya.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *