HUKUM KRIMINAL

Satreskrim Polres Garut Ciduk Belasan Warga Terlibat Kasus Pembunuhan

Gapura Garut ,- Sekitar 13 orang warga Kampung Rancasalak, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya diciduk dan diamankan jajaran satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, karena terlibat kasus dugaan pembunuhan.

Ke 13 warga tersebut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap salah seorang warga Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, yang terjadi tepat pada malam takbiran, Kamis 16 Juli 2015 lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Esti Prasetyo, belasan tersangka yang berasal dari satu kampung ini telah melakukan tindakan kekerasan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Korbannya  bernama Muslihudin (28), warga Kampung pangantingan, Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, diduga meninggal dunia akibat tindak kekerasan yang dilakukan belasan warga tersebut”, Ungkapnya.

Esti menegaskan, insiden pebunuhan  terjadi pada malam takbiran menjelang Idulfitri sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban di Kampung Rancasalak, kawasan RT03/05.

“Saat itu korban menggunakan sepeda motor saat para tersangka nongkrong. Mereka merasa terusik karena knalpot sepeda motor yang digunakan korban mengeluarkan suara bising,” kata Esti, Jumat (24/7/2015).

Para tersangka, lanjutnya, menegur korban karena knalpot sepeda motor yang dikendarainya bising. Namun korban terkesan menantang para tersangka.

Duel tak seimbang pun terjadi. Korban dikeroyok oleh belasan tersangka.

“Dalam perkelahian tak seimbang itu, korban dianiaya hingga bagian lehernya nyaris putus. Dia meninggal di tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan pada jasad korban, sambungnya, dia juga mengalami luka lebam bekas pukulan benda keras di beberapa bagian tubuhnya.

“Sejumlah saksi sempat dimintai keterangan untuk membantu pengungkapan kasus yang menyebabkan korban meninggal ini. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, pada akhirnya ditetapkan 13 orang sebagai tersangka pengeroyokan yang semuanya kini telah berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, sedikitnya ada lima orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Ke-13 tersangka yang telah diamankan itu adalah OJ, DS, Jj, Su, JN, US, SD, RR, Da, Jo, UN, RK, dan AC.

“Mereka semuanya merupoakan warga Kampung rancasalak, Desa rancasalak, Kecamatan Kadungora,” sebutnya.

Atas perbuatannya yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat (2) ke-(3).***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *