HUKUM KRIMINAL

HKTI Desak Kejari Kota Banjar Usut Oknum LSM Terlibat Kasus Bantuan Sapi Pemprov

Para Pengurus HKTI Kota Banjar saat mendatangi Kantor Kejaksaan negeri setempat, foto hermanto
Para Pengurus HKTI Kota Banjar saat mendatangi Kantor Kejaksaan negeri setempat, foto hermanto

Gapura Kota Banjar , – Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Kota Banjar, Jawa Barat telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kota Banjar, Kamis (23/7/2015).

Kedatangan para anggota HKTI ttersebut  mendesak Kejari Kota Banjar agar mengusut kasus keterlibatan oknum LSM yang diduga bermain dalam kasus Bantuan Sapi dari pemerintah Propinsi Jawa Barat.

Desakan tersebut disampaikan HKTI Kota Banjar, menyusul telah ditetapkannya vonis 1,4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Ikin Asikin atas kasus Korupsi hibah program aksi pembibitan ternak sapi Bantuan Provinsi Jawa Barat.

Dipimpin langsung  oleh Kusnadi selaku Ketua, puluhan pengurus HKTI Kota Banjar juga membentangkan spanduk berisi tulisan agar kejaksaan segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Ketua HKTI Kota Banjar, Kusnadi mengatakan bahwa kelompok tani yang tidak mendapatkan bantuan sapi, namun hanya sejumlah uang yang nilainya jauh dibawah pagu harga satuan sapi bantuan. Uang tersebut diberikan kepada 6 orang anggota kelompok tani, dan itu pun mendapatkannya dari salahsatu oknum LSM yang ada di kota Banjar. LSM tersebut meminta fee sebesar 20 persen dari harga sapi.

“Ini yang menjadi korban adalah kelompok tani, yakni ikin sadikin dan dede rohiman,”ujar Kusnadi.

Kusnadi menambahkan, pihaknya meminta kejari untuk mengusut tuntas pelaku lain yang terlibat dalam kasus bantuan dana hibah sapi, dengan kata lain salahsatunya adalah LSM yang bermain tadi.

Masih kata Kusnadi, bahwa kelompok penerima bantuan sapi tidak mendapatkan sapi, karena hewan tersebut dikuasai oleh salahsatu oknum LSM tadi.

“Dalam kasus ini jangan ikin saja , tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam kasus ini harus diusut tuntas, dan supremasi hukum tetap harus ditegakan,”pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *