HUKUM KRIMINAL

Polisi Ciamis Bekuk Lima Orang Pemudik Pembawa Sabu dan Obat Terlarang

Gapura Ciamis ,- Jajaran Satnarkoba Polres Ciamis berhasil membekuk lima orang pemudik dari tempat berbeda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ribuan butir obat terlarang jenis Heksimer.

Kelimanya berhasil dibekuk petugas satnarkoba saat mereka sedang menggunakan motor hendak mudik dari Tanjung Periuk Jakarta utara ke kampung halamannya di Ciamis.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat satu gram serta 1500 butir pil heksimer.

Salah satu dari kelima tersangka itu berisinila ST (25) ia hendak mudik ke kampung halamannya di Lakbok Kabupaten Ciamis. ST terendus polisi membawa sabu seberat 1 gram, hingga akhirnya diciduk Polisi masih di daerah Lakbok sebelum ia sampai ke rumahnya.

ST sendiri mengaku membeli barang haram tersebut dari temannya bernama Ocid di Tanjung Periuk dengan harga RP 600.000 dan hendak dipakai pada hari raya lebaran.

Kepada Polisi ST juga mengaku pernah memakai sabu pada saat sebelum bulan Ramadhan. Belakangan ST diketahui bekerja sebagai sopir di Tanjung Priuk dan telah memiliki seorang istri yang baru saja sepuluh hari lalu melahirkan anaknya.

ST harus mengubur niatnya untuk bersenang senang berkumpul bersama keluarga pada hari lebaran nanti, menyusul ancaman hukuman telah menantinya, jika terbukti membawa dan mengkonsumsi sabu, ST akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Sementara itu pada waktu hampir bersamaan Jajaran Polres Ciamis juga meringkus empat orang pemudik berasal dari kabupaten Pangandaran yang terbukti membawa 1.500 butir heksimer yang akan diapakai bersama pada saat lebaran.

Menurut Wakapolres Ciamis, Kompol Irfan Nurwansyah, Jajarannya berhasil mengamankan masing-masing tersangka penyalah gunaan Narkoba jenis sabu dan obat terlarang jenis Heksimer diantarnya adalah AS (35), T (35), AY (40) dan IR (30) yang terbukti membawa 1.500 butir heksimer.

“Mereka tertangkap tangan membawa 1500 pil hesimer yang jelas-jelas dilarang, serta satu orang tersangka lainnya ditangkap karena membawa sabu yaitu ST”. Kata Irfan kepada sejumlah wartawan.

Irfan menambahkan para tersangka kini berada diruang tahanan Mapolres Ciamis untuk diproses lebih lanjut dan akan dijerat dengan UU Nomor 36 tahun 2006.

“Meski mereka mendapatkannya dari apotek karena obat jenis heksimer tersebut memang dijual dijual bebas, akan tetapi karena hasil dari BPPOM kandungan obat tersebut lebih berbahaya dari pil dextro”, Pungkasnya.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *