HUKUM KRIMINAL

Dua Terdakwa Korupsi KPU Banjar, Dituntut 6 Tahun Penjara

Gapura Kota Banjar ,- Mantan  Ketua KPU Kota Banjar, Nur dan Sekretariat KPU, Mus, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta karena terbukti bersalah dalam dakwaan Primer. Tuntutan tersebut, terungkap dalam sidang tindak pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung, yang digelar Senin (13/07/2015),

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Munaji,SH, mengatakan bahwa kedua terdakwa ini sudah terbukti secara sah, dan mereka melakukan korupsi yang menyebabkan kerugioan negara hingga 1,6 milyar rupiah.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 milyar dalam penggunaan anggaran dana hibah Pilkada Banjar,” ujarnya saat dihubungi via ponselnya, Senin (13/7/2015).

Munaji menambahkan, terdakwa terbukti dan terjerat dalam pasal 2 ayat (1)  Jo pasal 18 UU N0 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kedua terdakwa selaku pengguna anggaran dalam mengelola anggaran melakukan perbuatan Fiktif, begitu pun dalam pertanggung jawabannya tidak transparan,”imbuhnya.

Masih kata Munaji, terdakwa lemah dalam mengelola pengeluaran biaya kegiatan dan pertanggung jawaban, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dijalankan maksimal, semestinya setiap pengeluaran disetujui ditandatangani PPK.

Selanjutnya, menurut informasi yang berhasil dihimpun GI, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada (27/07/2015) dengan agenda pleno terdakwa.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *