HUKUM KRIMINAL

Dua Orang Pencuri Kayu Jati, Dibekuk Polisi Kota Banjar

Tersangka Ilegal login

Gapura Kota Banjar , –  Dua dari empat orang pelaku komplotan pencurian kayu ilegal yang merupakan pelaku pembalakan dan penebangan liar berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Kota Banjar.  Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 24 gelondong kayu jati yang ditebang dari hutan jati milik Perhutani di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Dua tersangka yang berhasil ringkus petugas yaitu Rim (62), warga dusun Citangkolo RT 2/2, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, dan Muj (38) dusun Cijurey RT 1/3 Desa Kujangsari Kecamatan Langensari. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih buron. Mereka adalah UK, Ji, R, serta Mar. Mar disebut oleh Rm sebagai bos yang memerintahkan menebang kayu di hutan jati tersebut.

Barang bukti yang disita dari rumah Mar, terdiri dari 24  gelondongan kayu jati, berbagai ukuran. Sebanyak 13 batang diamankan di Mapolresta Banjar sedangkan 11 batang diamankan di Tempat Pelelangan Kayu (TPK) Perhutani di Banjar.

“Kami berhasil menangkap 2 pelaku, sedangkan 4 lainnya masih buron, termasuk bos atau yang memerintahkan menebang.  Saat ini tim juga masih memburu tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP Shohet, Jumat (5/6/2015).

Shohet menambahkan, penangkapan itu, bermula pada hari Senin (18/5/2015) sekira pukul
23.00 WIB,  warga curiga terhadap pelaku yang mendorong kayu jati dari Lapangan sepakbola Dusun Margaluyu, Kayu tersebut kemudian dikirim ke kediaman Mar.

“Menindaklanjuti informasi, kami melakukan pengecekan lokasi hutan,  menemukan ada 13 bekas pohon jati yang sudah ditebang. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rim ditangkap ketika sedang tidur di mushala, dan Muj di rumahnya,” imbuhnya.

Kepada petugas, Rim  yang kesehariannya menjadi tukang membuat balok dari batang pohon kelapa, mengaku mendapat tugas dari Mar untuk menembang pohon kayu jati. Pada hari Sabtu (16/5/2015)  sekira pukul
16.00 WIB, mereka bersama-sama menebang pohon jati di petak 70 c Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Banjar Selatan, KPH Ciamis di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman.

Kegiatan serupa kembali diulang, pada hari Minggu (5/2015). Mereka kembali menuju kawasan hutan, serta menebang pohon jati. Saat menebang pohon, mereka tidak memergunakan gergaji mesin, akan tetapi dengan kampak serta gergaji tangan.  Usai dipotong menjadi beberapa bagian, kayu gelondongan itu kemudian dinaikkan di atas alat angkut.

Kayu tersebut kemudian diseret dan disembunyikan di lapangan Sepakbola Margaluyu, sekira 2 kilometer dari lokasi penebangan. Setelah itu kembali diangkut menuju rumah Muj, yang jaraknya sekitar 1 kilometer.

“Agar tidak mencurigakan, serta tidak menimbulkan suara, pelaku menebang pohon dengan kampak, memotongnya juga memergunakan gergaji tangan.  Tersangka Rim mendapat upah Rp 200.000 dari Mar, yang saat ini masih buron,” kata Shohet.

Para pelaku pembalakan liar atau illegal logging tersebut, lanjut Shohet,  bakal dijerat dengan  Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami menerapkan aturan yang khusus menyangkut perusakan hutan, ancaman hukumannya paling sedikit satu tahun paling lama lima tahun,” tuturnya

Atas kejadian tersebut, pihak perhutani mengalami kerugian hingga Rp 64 juta.

Kini pelaku meringkuk di sel tahanan mapolres Kota Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *