HUKUM KRIMINAL

Duuh…Dalam Dua Tahun, 12 Video Porno Muncul di Garut

ilustrasi bersetubuh

Gapura Garut ,- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Garut merilis sedikitnya ada 12 kasus kemunculan video porno dalam kurun dua tahun terakhir ini terjadi di Kabupaten Garut. Pengurus LPA mengaku prihatin dengan munculnya video porno tersebut.

Parahnya, ke-12 video itu melibatkan anak di bawah umur. Ketua LPA Garut Nitta K Wijaya mengatakan, kasus yang pernah terjadi di Garut diantaranya melibatkan siswi SMP dan SMA.

“Inilah yang menjadi keprihatinan kita, anak-anak di bawah umur yang menjadi korban, rata-rata berusia antara 12 hingga 17 tahun,” katanya kemarin..

Dia menambahkan, kasus tersebut umumnya muncul setelah kedua sejoli tidak cocok dan memutuskan untuk putus tali kasih. Kaum laki-laki biasanya menjadi pelaku penyebaran video porno dengan alasan-alasan tertentu.

“Ada yang ingin bersatu lagi, tetapi ditolak, ada yang karena dendam atau maksud lainnya,” ungkap Nitta.

Dia mengatakan, seluruh kasus muncul akibat kelalaian para orangtua mengawasi anak-anaknya. Sehingga, anak-anak yang semestinya masih perlu bimbingan orangtua bisa berbuat bebas sesuka hati.

“Kebebasan yang kebablasan, peranan orangtua dituntut untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak, baik di rumah maupun lingkungan lainnya,” ucap Nitta.

Sejauh ini seluruh kasus bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Harapannya agar para pelaku jera dan tak mengulangi perbuatan tersebut.

“Mudah-mudahan para pelaku jera, karena ternyata rekaman video tersebut merupakan petaka baik bagi pelaku sendiri, orangtua, maupun sekolah tempat para pelaku menuntut ilmu,” tukasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *