HUKUM KRIMINAL

Diduga Lakukan Penipuan Proyek, Dua PNS Pemkab Garut Dipolisikan

 
Gapura Garut ,- Dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut akhirnya dilaporkan ke Polisi setelah diduga melakukan penipuan hingga miliaran rupiah.
Korban yang merupakan pengusaha asal Bandung mengaku kesal dengan ulah dua oknum pejabat Pemkab Garut yang dinilai telah membohongi dan melakukan penipuan serta penggelapan.
Pihak pengusaha korban penipuan tersebut langsung mendatangi Mapolres Garut, Pihaknya melaporkan dua oknum pegawai yang menurutnya telah menggelapkan uang miliknya senilai Rp700 juta.
 
Muhamad Aditya Nugraha, pengusaha yang melaporkan dua oknum pejabat Pemkab Garut itu menuturkan, sekitar Oktober 2014 lalu dirinya diajak untuk membantu kelancaran program usungan yang saat itu disebut program usulan APBNP. Dia dan beberapa pengusaha lainnya diminta mengumpulkan uang demi kelancaran pengusuangan program tersebut.
“Saya sendiri saat itu mengeluarkan uang Rp700 juta untuk biaya pengusungan program yang katanya dari Kementerian Keuangan. Selain saya, ada juga sejumlah pengusaha lainnya yang juga memberikan uang. Jika dijumlahkan seluruhnya mencapai sekitar Rp3 miliar,” kata Aditya kemarin.
 
Uang tersebut pada awalnya dikumpulkan oleh ketua tim pengusungan program bernama Taji. Kemudian oleh Taji, uang tersebut diserahkan kepada DEN (staf Bappeda Garut) dan NUR (staf di kantor Satpol PP).
 
Menurut janji kedua pegawai pemkab tersebut, tambahnya, program tersebut akan cair pada Desember 2014, sementara semua pengerjaan program berupa pengadaan dan kontruksi akan diserahkan kepada pengusaha yang telah membantu mengusung program itu.
 
Namun hingga lebih dari waktu yang dijanjikan DEN dan NUR yaitu Desember 2014, ternyata program tersebut belum juga turun. Saya pun sempat menanyakan kepada DEN. Namun saat itu dia menjelaskan terjadi penundaan pencairan dana program akibat terjadinya perubahan nama program. Alasan seperti itu terus diungkapkan DEN setiap kali saya menanyakan kejelasan dari program tersebut,” tuturnya.
 
Aditya yang mulai curiga jika DEN telah membohongi dirinya, kemudian memutuskan untuk mendatangi langsung Kemeterian Keuangan, dengan maksud menanyakan apakah program tersebut memang ada atau tidak. Berdasarkan keterangan pihak Kementerian Keuangan, ternyata program itu tidak ada.
 
“Menurut pihak Kementerian Keuangan, tidak ada program sebagaimana yang disebutkan oleh DEN dan NUR. Kalaupun ada program bantuan untuk kabupaten, itu tidak perlu diusung karena sudah menjadi program rutin. Dengan demikian berarti selama ini mereka nyata-nyata telah membohongi dan menipu kami,” ucapnya.
 
Degan alasan itulah pada akhirnya Aditya memutuskan untuk melaporkan kedua oknum pegawai di lingkungan Pemkab Garut tersebut ke Polres Garut. Laporannya diterima oleh petugas SPK Polres Garut.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi membenarkan telah terjadi pelaporan yang dilakukan oleh pengusaha asal Bandung tersebut.
 
“Laporan sudah ada, namun kebetulan belum saya pelajari. Kasus pelaporannya masih ditangani oleh KBO (Kepala Bagian Operasional),” tukasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *