HUKUM KRIMINAL

Satnarkoba Polres Banjar Bekuk Dua Kurir Shabu

DSC_0711

Gapura Kota Banjar ,– Jajaran Petugas Satnarkoba Polres Banjar berhasil menciduk dua kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial IAN(35) dan YC (43), keduanya merupakan warga Bandung. Dari tangan tersangka IA polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 2 gram yang dikemas menggunakan plastik putih dan dimasukan kedalam bungkus rokok.

Selain itu polisi juga berhasil menemukan vivet yang disimpan didalam celana dalamnya IA. Barang bukti lain seperti sepeda motor matik bernopol D 5762 KQ dan handphone yang digunakan oleh kedua tersangka ikut disita polisi.

Kasat Narkoba Polres Banjar Iptu Cecep Edi Sulaeman mengatakan, ditangkapnya dua kurir shabu ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis shabu yang berlokasi di sekitar Terminal Bus Banjar. Dengan adanya laporan tersebut polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk dua kurir shabu berinisial IA dan YC di SPBU sekitar Terminal Banjar.

“Keduanya kami tangkap pada hari yang sama Senin (11/5/2015) kemarin,” ujarnya pada wartawan di Makopolres Banjar, Kamis (21/5/2015).

Cecep menambahkan, menurut pengakuan dua tersangka, barang haram tersebut mereka bawa dari Bandung. Mereka juga mengaku hanya disuruh oleh temannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tersangka mengaku hanya dikasih upah oleh temannya untuk mengantarkan shabu itu sebesar Rp 500 ribu. Shabu seberat 2 gram itu menurut tersangka dijual ke konsumen seharga Rp 3,2 juta.

” Tersangka kami jerat pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka IAN mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu dari temannya yang menyuruh. IAN bahkan mengaku mendapatkan ancaman dari temannya yang menyuruh.

“Kami hanya disuruh saja dan hanya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu,” akunya‬.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *