HUKUM KRIMINAL

BNN Garut Bekuk S Pemilik Sabu 0,79 Gram

BNN Garut

Gapura Garut ,- Seseorang berinisial S (35) berhasil diamankan Petugas, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, atas  kepemilikan sabu, Kamis (7/5/2015) malam. Warga Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut itu diciduk di kamar kos milik teman wanitanya berinisial E, di kawasan Nusa Indah, Desa Jayaraga, Tarogong Kidul.

Kepala BNN Kabupaten Garut Anas Saepudin mengatakan, tersangka sempat melawan saat akan ditangkap. Namun pada akhirnya dia menyerah dan berhasil digelandang ke kantor BNN Garut.

“Ini berkat laporan warga yang mencurigai seseorang yang diduga pengguna sabu di kosan itu,” kata Anas, kemarin.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti beruba sabu-sabu seberat 0,79 gram, alat hisap lengkap, kartu identitas dan senjata tajam yang telah dimodifikasi.

“Dari hasil tes urine yang dijalani, pelaku positif menggunakan sabu,” terangnya.

Untuk proses hukumnya, Anas akan menyerahkan kepada pihak BNN Provinsi Jawa Barat. Dia diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 dan127, tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

“Kami masih mengembangkan apakah ada tersangka lain, dari mana dia mendapat sabu, dia hanya sebagai oengguna atau pengedar. Untuk penanganan lebih lanjut, kami melimpahkannya kepada BNN Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *