HUKUM KRIMINAL

Kasus Bansos Banjar, DW Batal Diperiksa Karena Tidak Didampingi Penasehat Hukum

kejaksaan banjar

Gapura Kota Banjar ,-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar terus melakukan penyidikan  dalam  kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang telah menyeret dua orang tersangka yaitu DW staf Sekretariat DPRD Kota Banjar dan AM, mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2009-2014. Kedua kasus berbeda tersebut terus disidik dan diperdalam oleh pihak Kejari.

“Proses penyidikan masih terus berjalan, dan kami masih mendalami keterangan tersangka maupun memeriksa saksi-saksi,” ujar Kepala Kejari, Munaji, Selasa (28/4/2015).

Munaji menambahkan, sampai saat ini pengembangan kasus ini belum memunculkan adanya tersangka baru, baik dalam kasus DW maupun kasus AM. Meski begitu, menurutnya tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti atau saksi, jumlah tersangka akan bertambah.

Berdasarkan pantauan dilapangan, kantor Kejari  pada Selasa (28/4/2015), mengagendakan pemeriksaan tersangka DW yang datang memenuhi panggilan Kejari,  namun , proses pemeriksaan batal dilakukan karena tersangka DW tidak didampingi Penasihat hukum.

“Pemeriksaan DW diundur besok, karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum,” ujar Febrianda,SH penyidik yang menangani kasus DW.

Jaksa yang juga menjabat sebagai Kasi Pidana Umum di Kejari Kota Banjar itu menuturkan, DW menolak  penasihat hukum yang hendak ditunjuk negara untuknya.

“DW ingin membawa pengacaranya sendiri, dan hal ini tidak menjadi masalah karena itu haknya, dan karena tidak ada penasehat hukum, pemeriksaan terhadap DW terpaksa diundur,” kata Febrianda.

Sementara itu tersangka DW yang didampingi beberapa orang kerabatnya memilih untuk menolak berbicara kepada wartawan. Namun, DW tetap melempar senyum dan menyapa wartawan yang tengah berkumpul di ruang lobi Kejari. Hanya saja salah seorang kerabatnya membenarkan bahwa pihak DW hendak memakai penasihat hukum pribadi. Selain menolak penasihat hukum yang hendak ditunjuk negara, pihak keluarga juga dikabarkan menolak fasilitas bantuan hukum yang akan diberikan oleh Pemkot Banjar.

“Kami akan memakai penasehat hukum pribadi, dan kami tidak akan memakai fasilitas bantuan hukum baik dari negara maupun pemkot Banjar,”ujar salahsatu kerabat DW yang enggan disebutkan namanya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *