HUKUM KRIMINAL

BKSDA Ciamis Amankan Hewan Langka Jenis Primata

kukang-malu-malu-2

Gapura Garut ,- Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat wilayah Tiga Kabupaten Ciamis berhasil mengamankan Satwa langka jenis kukang (nycticebus coucang) yang lebih dikenal di masyarakat bernama hewan muka.

Petugas mengawankan satwa diindungi tersebut dari tangan seorang warga Cirebon. setelah menjalani masa rehabilitasi atau pengenalan hutan, binatang langka dan hampir punah ini akan dikembalikan ke habitatnya di gunung Syawal Ciamis.

“Kami menerima seekor hewan langka kukang atau nycticebus coucang dari warga Cirebon yang dengan sadar menyerahkan binatang langka ini”, Kata Untung salah seorang staf Perlindungan dan pengamanan BKSDA jabar Tiga Ciamis, Rabu (29/4/2015).

Menurutnya beberapa faktor telah menyebahkan hewan kukang ini antara lain karena kerusakan hutan akibat dari penebangan kayu ilegal serta maraknya penangkapan hewan tersebut secara illegal juga untuk dijual belikan.

“Dampak hukum bagi pelaku penangkap, pemelihara dan atau penjual kukang ini cukup berat, dimana berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam, pemelihara atau penjual satwa langka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah”, Ungkapnya.

Untung menambahkan, Kukang yang diserahkan warga tersebut merupakan kukang jantan yang berusia remaja dan akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan serta akan menjalani masa rehabilitas dengani pengenalan kehidupan hutan habitat aslinya.

Wilayah Konservasi gunung Syawal di Ciamis akan dijadikan habitat baru untuk binatang primata langka tersebut.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *