HUKUM KRIMINAL

Dana RTLH Diduga Disunat, Kabag Kesos Banjar Berang

Gapura Kota Banjar,- Menyeruaknya dugaan adanya dana hibah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang disunat, di Dusun Cijambu RT 4/1 Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar Kota Banjar, membuat  kepala bagian kesejahteraan sosial H Kaswad angkat bicara.

Pedi Salah seorang penerima dana bantuan tersebut ternyata mengalami pemotongan dari dana bantuan tersebut, yang seharusnya menerima 7,5 juta, namun yang diterima Pedi hanya sebesar 4 juta rupiah, dan sisanya sebesar  3,5 juta raib entah pindah ke tangan siapa.

H Kaswad selaku Kabag Kesos Pemerintah Kota Banjar saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa semua itu hanya mis komunikasi saja. Menurutnya ia sudah mengklarifikasikan masalah ini kepada Pedi.

Pedi mengatakan bahwa dana bantuan RTLH yang diterima dari Kesos jumlahnya memang benar 7,5 juta, namun Pedi memberikan uang tersebut kepada Istrinya hanya 4 juta rupiah dan sisanya dipegang Pedi sendiri.

“Dana yang diberikan Kesos memang benar 7,5 juta rupiah, namun saya berikan ke istri hanya 4 juta rupiah, dan sisanya ada di saya,”ujarnya meniru ucapan Pedi.

Saat disinggung ada seorang stafnya yang diberi uang “kadeudeuh”oleh penerima RTLH yakni Mak Boyoh (70) sebesar 2,5 juta rupiah, Kaswad mengatakan bahwa perbuatan tersebut sangat dilarang dan tidak dibenarkan. Jika pun diduga ada salahsatu PNS atau stafnya yang berbuat seperti itu, ia akan menegurnya.

“Saya sudah mengklarifikasinya dengan yang bersangkutan, namun ia mengatakan tidak pernah diberi uang tersebut,”katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Mak Boyoh menerima bantuan RTLH sebesar 7,5 juta rupiah. Namun berhubung hanya cukup 5 juta untuk merehab rumahnya, kemudian sisanya yang 2,5 juta diberikan kepada staf kesos tersebut sebagai ucapan terimakasih.

“Walaupun itu bentuknya diberi, sebaiknya jangan diterima karena itu merupakan sudah hak bagi si penerima dana bantuan RTLH,”ucap Kaswad.

Kaswad menambahkan, jika ada stafnya yang berbuat seperti itu apalagi berani memungut dana hibah RTLH, ia akan menegurnya, karena itu sudah termasuk melanggar hukum.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *