HUKUM KRIMINAL

Satnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu

IMG-20150421-00434

Gapura Garut ,-Satuan Narkoba Polres Garut berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar dan satu orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Petugas mengamankan beberapa paket sabu dengan total seberat lima gram dari tangan ke tiga tersangka.

Mereka terdiri dari dua jaringan, yakni yang biasa mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan dan satu lainnya di Kadungora. Di Karangpawitan, polisi menciduk AS alias AB alias Batik selaku pengedar dan seorang pemakai sabu berinisial AN alias AI.

“Sementara di Kadungora, kami mengamankan tersangka AS alias ARO. Tersangka pengedar dari Karangpawitan dan Kadungora ini sama-sama residivis untuk kasus narkoba,” kata Wakapolres Garut Kompol Irfan, Selasa (21/4/2015).

Batik yang biasa mengedarkan sabu di Karangpawitan, berprofesi sebagai penjual batu akik selepas keluar dari penjara di 2008 silam. Menurut Irfan, tersangka Batik ini mendapat sabu-sabu dari hasil barter 10 kg bongkahan batu akik asal Bungbulang.

“10 kg batu akik asal Bungbulang itu ditukarnya dengan dua gram sabu-sabu. Oleh tersangka ini, sabu-sabu yang diperolehnya dikonsumsi sementara sebagian sisanya dibagi ke dalam sembilan paket kecil untuk diedarkan. Tersangka berhasil menjual dua paket kecil sabu-sabu ini dengan harga Rp300.000 per paketnya. Satu paket dijual ke tersangka AN alias AI yang juga kita tangkap setelahnya. Sementara satu paket lainnya dijual ke S yang masih berstatus DPO atau buron,” paparnya.

Tersangka Batik ditangkap di Kampung Ciherang, Desa Lebak Jaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari tangannya, polisi mendapat barang bukti berupa beberapa paket kecil sabu dan satu unit handphone Samsung berwarna putih.

Sedangkan tersangka AN alias AI ditangkap di Kampung Cihuni, Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan. Dari pengguna narkoba ini, polisi memperoleh satu set alat hisap sabu atau bong, satu gunung alumunium foil, satu korek gas, satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan untuk mengambil sabu, dan satu unit handphone Nokia.

“Sementara tersangka AS alias ARO dari Kadungora, ditangkap di Kampung Mekarsari, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora. Dari tangannya, polisi menyita sabu-sabu seberat tiga gram yang telah terbagi ke dalam sejumlah paket kecil, satu alat hisap, satu cangklong kaca, dua korek gas, satu tas selendang, dan satu handphone Nokia,” sebutnya.

AS alias ARO ini mendapat shabu-sabu dari seorang buronan berinisial TN. Residivis kasus serupa di tahun 2009 ini mendapat sabu-sabu dari TN dengan cara membelinya, Rp1,4 juta.

“Sabu-sabu dari ketiga tersangka ini semuanya berasal dari Jakarta. Mereka mencoba mengedarkan di Garut dengan cara salam tempel,” katanya.

Terpisah, tersangka dari Kecamatan Karangpawitan, Batik, mengaku terpaksa kembali terjun menjadi pengedar sabu karena himpitan ekonomi. Profesinya berjualan batu akik, dia nilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Selepas keluar penjara saya berjualan batu akik Bungbulang. Karena tidak cukup, saya terpaksa menjadi pengedar lagi. Cara mengedarkannya dengan salam tempel. Barangnya (sabu) saya dapat dari Jakarta,” tukasnya.

Ketiga tersangka, dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *