HUKUM KRIMINAL

Polres Garut Bongkar Jaringan Pencuri Spesialis Mobil Pick Up

Kapolres Garut AKBP Arief Rachman Saat memberikan keterangan kepada wartawan, foto Wiencchist.
Kapolres Garut AKBP Arief Rachman Saat memberikan keterangan kepada wartawan, foto Wiencchist.

Gapura Garut ,- Jajaran Kepolisian resort Garut berhasil membongkar jaringan pencuri spesialis mobil pick up lintas wilayah. Enam orang yang diduga pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keenam orang tersangka tersebut, tiga orang berperan sebagai pelaku utama dan tiga lainnya sebagai penadah. Dari para tersangka, polisi mengamankan dua unit mobil pick up Mitsubishi T 120 SS bernopol D 8197 VZ dan Z 8531 KH.

“Lima mobil lagi kita sudah tahu posisinya di mana. Kita sedang lakukan pengejaran. Yang sudah ada di kantor baru dua unit,” kata Kapolres Garut AKBP Arif Rachman, kemarin.

Pelaku utama dalam jaringan ini tidak lain berperan melakukan pencurian langsung kendaraan. Sementara penadah, bertugas menjual kembali mobil curian dari pelaku utama.

“Pelaku utama menjual mobil curiannya ke penadah itu antara Rp7 juta-Rp8 juta. Sementara dari penadah ke orang lain berkisar antara Rp15 juta-Rp16 juta,” sebutnya.

Tiga tersangka yang berperan sebagai pelaku utama adalah Deni, warga Kecamatan Cikajang; Ijang, warga Kecamatan Samarang; dan Usup, warga Kecamatan Samarang. Sementara para penadah yakni Rudi Ruhiman alias Imron alias Jarwo, warga Kabupaten Tasikmalaya; Asep Jhonytoes Sukiman Oong, warga Kabupaten Tasikmalaya; dan Tubagus Agung alias Tubeng, warga Kabupaten Tasikmalaya.

“Hasil pengembangan, mereka terlibat pencurian di Garut, Sumedang, dan wilayah lainnya. Di wilayah hukum Polres Garut, para pelaku utama beraksi di 11 lokasi yang terdiri dari Bayongbong, Cisurupan, Kadungora, Samarang, Pasirwangi, Tarogong Kidul, dan Cilawu. Aksi mereka terjadi dalam kurun waktu antara November 2014 hingga Maret 2015 ini. Selama itu juga kami sudah menerima laporan dari enam orang korban,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan tidak lain adalah dengan menggunakan kunci astag atau leter T, lalu merusak kabel kontak starter mobil. Kabel ini kemudian disambung dengan soket yang telah disiapkan.

“Dengan soket itu mereka berhasil membawa kabur mobil curiannya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka telah mendekam di sel Mapolres Garut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *