HUKUM KRIMINAL

Duuh…Ada Jaksa Gadungan Ditangkap Saat Beli Kayu Petani

 
Gapura Garut , – Pria berinisial AM (37) adalah seorang warga Cibuntu, Kabupaten Bandung, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah sebelumnya berhasil ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejar) Garut.
AM dibekuk petusa Kejari Garut karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai aparat Kejaksaan Negeri Garut.   AM melakukan perbuatannya menjadi petugas kejaksaan untuk melancarkan usahanya dalam bidang jual beli kayu.
Menurut Kasi Intel Kejari Garut Hery Somantri, terungkapnya aksi petugas gadungan itu bermula dari adanya laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Kecurigaan dipicu oleh AM yang selalu mengenakan seragam dinas kejaksaan, lengkap dengan berbagai atribut dan pangkatnya. Namun anehnya, dia tidak pernah ngantor ke Kekejaksaan sebagaimana layaknya pegawai kejaksaan.
 
“Sehari-harinya AM malah sering berkeliaran dan mendatangi para petani kayu untuk dimintai agar mau menjual kayu mereka kepadanya,” kata Hery, Kamis (16/4/2015).
 
Para petani yang sempat didatangi AM mudah saja mempercayainya karena dia selalu mengaku sebagai pegawai Kejari Garut dan akan membeli kayu untuk dijual kembali ke Jakarta.
“Mereka percaya aja dengan penampilan AM yang selalu memakai pakaian seragam dinas kejaksaan hingga akhirnya para petani bersedia menjual kayu itu dengan harga yang sangat murah. Diduga karena ada penekanan dari AM dengan memanfaatkan status sebagai pegawai kejaksaan,” ujarnya.
 
Pihak Kejari Garut pun kemudian mendapat informasi keberadaan AM di wilayah Kecamatan Karangpawitan dari masyarakat. Warga yang melapor melihat orang mencurigakan yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan.
 
“Kami pun langsung menurunkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.Dan ternyata informasi itu benar,” ucapnya.
 
Setelah mendapatkan bukti-bukti yang kuat, petugas akhirnya mengamankan tersangka dari rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Karangpawitan. Sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian, tersangka sempat dibawa dulu ke Kantor Kejari Garut di Jalan Ahmad Yani untuk dimintai keterangan.
 
“Saat diperiksa, AM mengaku merupakan warga Cibuntu, Kabupaten Bandung. Pengakuannya tersebut cocok dengan apa yang tertera dalam kartu identitas miliknya berupa KTP dan juga SIM. Namun dia mengaku sudah selama beberapa bulan ini berdomisili di daerah Garut tepatnya di kawasan Karangpawitan dengan mengontrak sebuah rumah,” paparnya.
 
Kepada petugas, AM juga mengaku kalau seragam Kejaksaan yang dimilikinya dijahit sendiri. Kainnya dia beli dari Pasar Baru Bandung.
 
Begitu pula halnya dengan atribut kejaksaan termasuk pangkat dia beli di Bandung. Warna seragam dan atribut yang dia gunakan memang sangat mirip dengan apa yang kita gunakan. Namun ada yang janggal yang mungkin tidak disadari tersangka, yaitu jumlah bunga melati yang tersimpan di bagian pundak sebagai tanda kepangkatan. Dia memasang tanda melati empat buah dalam tanda kepangkatan. Padahal di Kejaksaan tidak ada yang empat, kejari saja hanya tiga,” kata Heri.
 
Tersangka juga mengaku seragam dan atribut Kejaksaan yang dia miliki sengaja digunakan dengan tujuan untuk memuluskan usahanya. Bahkan diakuinya pula, dengan cara berpenampilan layaknya seperti pegawai kejaksaan, dia bisa dengan mudah membeli kayu dari para petani dengan harga yang terbilang murah.
 
“Aksinya sudah berjalan selama enam bulan. Berkat penampilannya yang meniru-niru petugas kejaksaan, dia bisa membeli dan mengirim kayu ke Jakarta rata-rata mencapai 20 kubik. Dan dari usahanya ini, tersangka bisa mendapatkan keuntungan yang lumayan besar,” paparnya.
 
Adapun sasaran lokasi pencarian kayu yang dilakukan tersangka diantaranya Kecamatan Karangpawitan, Cilawu, hingga Pameungpeuk. Pihak Kejaksaan belum bisa memastikan apakah selama ini tersangka juga melakukan hal-hal lainnya dengan memanfaatkan penampilannya sebagai petugas Kejaksaan atau tidak.
 
“Untuk penyelidikan lebih jauh, kita serahkan kepada pihak Kepolisian,” ucapnya.
 
Tak berselang lama, pihak Kejari Garut menyerahkan tersangka ke Mapolres Garut. Dia dilaporkan  atas dugaan penyalahgunaan pakaian seragam, serta atribut kejaksaan demi kepentingan pribadi.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *