HUKUM KRIMINAL

Edarkan Pil Dextro Satu Orang Mahasiswa dan Dua Rekannya Dibekuk Polisi

Ketiga tersangka pengedar pil Dextro saat ekspos kepolisian di Mapolres Banjar, Foto Hermanto
Ketiga tersangka pengedar pil Dextro saat ekspos kepolisian di Mapolres Banjar, Foto Hermanto

Gapura Kota Banjar ,- Jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar,  berhasil mengamankan pil Dextro sebanyak 2000 butir. Ribuan pil tersebut diamankan dari tiga orang pengedar yang salah satunya adalah seorang mahasiswa dari universitas ternama di Ciamis.

Masing-masing tersangka pengedar pil  tersebut berinisial Her (37), DK (45), dan An (25) yang semuanya diketahui warga Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis. Mereka ditangkap petugas Satnarkoba pada Kamis, (9 April 2015) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan terminal bus Kota Banjar, saat akan mengedarkan pil sediaan farmasi tersebut yang disimpan disebuah tas “soren” berwarna coklat.

Her (37) salahsatu tersangka mengatakan bahwa dirinya sengaja mengedarkan dextro tersebut untuk menambah penghasilan, menurutnya dari hasil warung, ia belum bisa mencukupi.

“Saya mengedarkan pil ini untuk tambah-tambah penghasilan,”ujarnya kepada wartawan.

Her menambahkan selain mengedarkan di Ciamis, ia pun bersama rekan-rekannya mengedarkan pil Dextro ini di Kota Banjar dengan sasaran remaja.

Wakapolres Banjar Kompol Heryanto didampingi Kasat Narkoba Cecep Edi Sulaeman mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti atas laporan tersebut, hingga akhirnya berhasil mengamankan 2000 butir pil Dextro dari ketiga tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan sampai kepada sumber atau bandar obat tersebut, serta kami pun masih memburu satu tersangka lagi berinisial En yang kini masuk dalam DPO,”ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2015) di Mapolres Banjar.

Ia menambahkan, bahwa dalam undang-undang kesehatan, pil Dextro tidak dapat diperjualbelikan sembarangan atau secara bebas. Karena hal ini dapat menyebabkan stimulan dan dapat menurunkan tingkat kesadaran manusia.

Kini ketiga tersangka harus meringkuk dijeruji besi tahanan Polres Banjar. Mereka dikenai pasal 196 nomor 36 tahun 2009 tentang undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *