HUKUM KRIMINAL

Duuh.. Garut Masih Masuk Daerah Rawan Kasus Trafficking di Jabar

Gapura Garut ,- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Garut Nitta K Wijaya mengatakan, jika hingga saat ini Kabupaten Garut masih termasuk pada deretan ke empat daerah rawan  kasus perdagangan Anak (Trafficking) di Jawa Barat.

“sudah masuk tahap darurat, kita masuk dalam urutan ranking 4 besar di Jawa Barat, setelah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi dan Cimahi dalam kasus perdangan anak ini”, Kata Nitta yang lebih akrab disapa Bunda ini saat ditemui, Kamis (2/4/2015).

Menurutnya, Kasus Trafficking di Garut angkanya terus meningkat hampir setiap tahun. Pihaknya saat ini juga tengah melakukan pendampingan pada korban trafficking atas nama Sri Muliati (19), warga Kecamatan Sucinaraja, yang baru di jemput dari daerah Medan Sumatera Utara (Sumut).

“Kami telah melakukan penjemputan salah seorang korban trafficking dari daerah Medan,” Ucapnya.

Nitta menegaskan jika Garut ingin keluar dari ranking 4 besar, seluruh komponen masyarakat di Garut terutama pihak pemerintah harus lebih proaktif lagi dalam melakukan berbagai terobosan berupa langkah-langkah kongkrit seperti kegiatan penyuluhan da n sosialisasi kepada masyarakat.

“kami seluruh relawan di LPA terus menerus melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi namun kemampuan kami juga sangat terbatas oleh berbagai keadaan, intinya ini memerlukan keterlibatan berbagai komponen masyarakat di Garut”. Ungkanya.

Nitta memastikan jika  yang menjadi korban trafficking dikabupaten Garut selama ini kebanyakan menimpa masyarakat miskin.

“Orang tua korban kerap memberikan ijin pada anaknya untuk bekerja dengan melalui penyalur karena tergiur mendapatkan penghasilan yang besar, apalagi keterbatasn ekonomi mereka membuat kehadiran anak-anak mereka cukup memberatkan ekonomi keluarga”, Paparnya.

Kepada Masyarakat luas Nitta menghimbau agar selalu berhati-hati jika ada penyalur tenaga kerja yang datang menawari pekerjaan.

“Saya menghimbau agar warga teliti dan menelusuri terlebih dahulu perusahaan yang akan menyalurkannya, apakah mengantongi ijin atau tidak,” Pungkasnya.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *