HUKUM KRIMINAL

Kejaksaan Jebloskan Pimpinan Pesantren Alzaytun Kepenjara

Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, foto istimewa
Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, foto istimewa

Gapura Bandung ,- Kasie Penkum Kejati Jabar Suparman mebenarkan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun Panji Gumilang dan menjeboskannya ke lapas Klas II B Indramayu, Jawa Barat.

Menurutnya tim jaksa yang mengeksekusi dipimpin oleh Bima Yudha Asmara. “Eksekusi dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Kejari Indramayu. Panji Gumilang dibawa ke Lapas Indramayu,” Kata Suparman Kepada Wartawan, Selasa (31/3/2015).

Berdasarkan putusan kasasi No:665 K/Pid 2014 Tanggal 29 September 2014, Panji dijatuhi putusan pidana hukuman penjara selama 10 bulan. “Jadi dia dieksekusi untuk menjalani hukuman selama 10 bulan,”lanjut Suparman.

Panji Gumilang terjerat kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia yang ditangani Bareskrim Polri pada 2011. Kasusnya terus  bergulir ke meja hijau higga menghasilkan vonis 10 bulan kurungan.

Proses persidangan Panji Gumilang berlangsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012. Pimpinan Ponpes Alzaytun tersebut dinilai bersalah dalam kasus pemalsuan akta autentik sesuai Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski Vonis hukuman tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu dua tahun enam bulan, namun Panji sempat mengajukan banding dan kasasi akan tetapi  ditolak pengadilan.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *