HUKUM KRIMINAL

Pria Asal Garut Kepergok Jualan Tiket Palsu Pertandingan Sepak Bola

Tersangka Penjual Tiket Palsu saat diperiksa polisi Ciamis, foto Dedi Kuswandi
Tersangka Penjual Tiket Palsu saat diperiksa polisi Ciamis, foto Dedi Kuswandi

Gapura Ciamis ,- Nasib sial benar-benar dialami Wawan Karnawan (35) warga Garut yang nekad menjual tiket palsu saat pertandingan Persib Bandung melawan Persebaya pada Minggu lalu. Wawan tertangkap tangan oleh petugas hingga beberapa hari terpaksa harus menginap diruang tahanan Mapolres Ciamis.

Wawan mengaku hanya memiliki 10 tiket palsu yang didapatnya dari Dadang salah seorang warga Bandung.

“Hanya baru menjual lima lembar tiket dengan keuntungan lima ribu rupiah dari setiap satu lembarnya, tiketnya juga Cuma ada sepupuh lembar”, Kata Wawan saat ditemui di Mapolres Ciamis, Rabu (25/3/2015).

Menurut Wawan dirinya hanya seorang tukang kuli bangunan dan iseng-iseng aja ingin mencoba peruntungan dengan mencoba membeli tiket palsu dan kembali mencoba menjulanya namun keburu tertangkap tangan oleh petugas.

Kasat reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi mengatakan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 6 lembar tiket palsu dan cukup bukti untuk menjerat tersangka karena tertangkap tangan saat menjalankan aksinya”. Ungkapnya.

Menurut Kusnadi, secara kasat mata, tiket yang palsu berwarna lebih cerah dibandingkan dengan tiket yang asli. Selain itu tiket palsu ini juga dapat terdeteksi dari kode yang tercetak pada tiket.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 125 ribu rupiah yang belum disetor tersangka kepada pemasok tiket palsu tersebut”.Imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan dengan melakukan penyelidikan terkait pemasok dan tempat percetakan tiket palsu tersebut.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *