Gapura Kota Banjar , – Terkait dengan kasus penganiayaan dua bocah yang terjadi di Lingkung Jadimulya, Kecamatan Patruman, Kota Banjar yang dilakukan Heri (54) terhadap dua bocah masing-masing, David Jordan (13) dan Tedi Kurniawan (14), pihak kepolisian Resort Kota Banjar melalui satreskrim masih menyelidikinya.
Menurut KBO Reskrim Polres Banjar Aiptu Sudarto, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban atas kejadian ini, dan berdasarkan dari hasil visum, korban mengalami beberapa luka disekujur tubuhnya. Kini Polres Banjar sedang menyelidiki dan mendalami kasus tersebut.
“Kami masih menyelidiki kasus ini dan masih memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan,”Kata Sudarto, Minggu (22/3/2015).
Sudarto menegaskan, atas kejadian tersebut, pelaku dapat dikenai pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 3,6 bulan penjara atau denda 70 juta rupiah.***Hermanto
Bagaimana Tanggapan Anda ?
Desain kemasan online gratis Coba Sekarang