HUKUM KRIMINAL

Residivis Pencuri Sepeda Motor, Akhirnya Dibekuk Polisi

DSC_0219_0001

Gapura Garut ,- Residivis pencuri sepeda motor berinisial US alias Ivan, akhirnya berhasil dibekuk petugas kepolisian setelah sebelumnya melakukan pelarian hingga sempat menyulitkan petugas.  Tersangka dibekuk polisi karena telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah tempat.

Sebelumnya, petugas mengaku sempat kewalahan untuk membekuk tersangka. Berbagai upaya penangkapan yang dilakukan terhadapnya kerap kali menemui kegagalan.

“Salah satu penggerebekan dilakukan di tempat persembunyiannya, Kampung Loj, tidak berhasil. Dia lihai melarikan diri,” kata Kapolsek Garut Kota Kompol Kustia, Selasa (17/3/2015).

Meski gagal, polisi tidak patah arang. Ujang pun berhasil diringkus di kawasan Pasar Baru Garut, setelah melalui sejumlah upaya pengintaian.

“Kami intai dia semalaman. Setelah diintip, ternyata ada di Pasar Baru. Langsung saja kami tangkap yang bersangkutan,” ujarnya.

Dari tangan Ujang, polisi menyita sebanyak tiga unit sepeda motor curian berbagai merek. Modus aksi Ujang tidak lain adalah menjebol kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci astag buatannya sendiri.

“Dengan modal kunci astag buatannya sendiri, tersangka menjebol kontak motor incarannya, lalu kabur,” paparnya.

Kepada petugas, Ujang mencuri motor untuk keperluan mengojek karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun alasan itu dimentahkan polisi.

“Pada 2010 lalu, diadipenjara atas kasus serupa. Tidak kapok, dia mengulangi keahliannya mencuri motor,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Ujang dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *