HUKUM KRIMINAL

Polisi Garut Musnahkan Sepeda Motor Barang Bukti Kejahatan

Sejumlah barang bukti berupa rangka dan mesin motor dimusnahkan polres Garut
Sejumlah barang bukti berupa rangka dan mesin motor dimusnahkan polres Garut

Gapura Garut ,- Puluhan bangkai sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil kejahatan akhirnya dimusnahkan jajaran Kepolisian Resort Garut dengan menguburnya dibagian halaman depan mapolres Garut, Rabu (11/3/2015).

“Sejumlah barang bukti ini sudah mendapatkan keputusan atau kepastian hukum dari pengadilan dan kita hari memusnahkannya dengan cara menguburnya”. Kata Kapolres Garut AKBP Arief Rachman disela-sela kegiata pemusnahan tersebut.

Menurutnya barang bukti berupa puluhan rangka dan mesin sepeda motor serta aksesorie lainnya, sebelumnya telah dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan bagi sejumlah pelaku kejahatan yang kini sudah mendapatkan vonis pengadilan.

“Barang bukti yang kita musnahkan saat ini diantaranya rangka motor dari berbagai merk yang masih memiliki nomor rangka dan 20 rangka motor tanpa nomor rangka. kemudian sebanyak 10 body motor, 30 velg motor, 100 karburator, 7 mesin motor, 12 plat nomor, dan 73 ban motor”Ungkapnya.

Arief menambahkan, semua barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan 13 tempat kejadian perkara kejahatan yang berhasil ditangani pihkanya dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir dari tahun 2014 hingga 2015 ini.

“TKPnya ada yang di Kecamatan Samarang, Pasirwangi, Bayongbong, Tarogongkidul, dan Cilawu serta beberapa daerah lainnya”. Pungkasnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *