HUKUM KRIMINAL

Nasabah Korban Cipaganti Minta Segera Mendapatkan Ganti Rugi

Salah satu jenis usaha transportasi Cipaganti, foto istimewa
Salah satu jenis usaha transportasi Cipaganti, foto istimewa

Gapura Bandung ,- Korban dugaan penipuan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) kini mengalami defresi. Para korban dugaan penipuan KCKGP saat ini banyak yang bercerai, putus sekolah dan meninggal dunia.

Gapura Bandung ,-  Tatang Sunardi seorang Nasabah korban dugaan penipuan Koperasi Cipaganti Karya Persada (KCKGP) menyampaikan aspirasinya di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/3/2015). Menurutnya para korban KCKGP kini banyak yang mengalami defresi hingga harus bercerai putus sekolah bahkan ada juga yang meninggal dunia.

Permasalahan tersebut menurut Tatang karena para korban tidak kunjung mendapatkan ganti rugi sebagaimana kerugian yang telah dialami para nasabah KCKGP tersebut.

“Biasanya mereka mendapatkan pembayaran dan dapat digunakan untuk berobat, biaya sekolah dan biaya oeperasional rumah tangga, namun saat ini tidak mendapatkanya,” Tegas Tatang.

Menurut  Tatang ada sekitar 8700 korban yang saat ini merasa dirugikan dan 30 orang diantaranya sudah defresi. Kerugian yang dialami para korban mulai dari Rp 100 juta hingga 20 miliar rupiah.

“Kerugian yang harus diterima para korban rata rata sekitar Rp 400 juta/orang, berdasarkan perhitungan dari nilai total Rp 3,65 trliun (dengan bunga) dibagi 8700 orang korban. Sampai saat ini kami masih menunggu ganti rugi yang dijanjikan dalam dua bulan kedepan”. paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus KCKGP bermula dari adanya Koperasi Cipaganti yang menghimpun dana dari masyarakat sejak tahun 2008-2014. Uang yang berhasil dihimpun tersebut dijanjikan akan digulirkan sejumlah bidang usaha diantaranya, SPBU, transportasi, perhotelan dan pertambangan dengan bunga sekitar 1,5-2% setiap bulan, namun akhirnya tidak dapat terealisasi.***Barazev

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *