HUKUM KRIMINAL

Kakek Pembunuh Berantai Gemar Koleksi Barang Korbannya

DS kakek berusia 67 tahunpelaku pencurian dan pembunuhan  saat digelandang polisi di mapolres Garut, Rabu (4/2/2015). foto jmb
DS kakek berusia 67 tahunpelaku pencurian dan pembunuhan saat digelandang polisi di mapolres Garut, Rabu (4/2/2015). foto jmb

Gapura Garut ,– Kakek tua berinisial DS (67), ternyata gemar mengoleksi barang-barang milik korban yang telah dibunuhnya. Kelakuan ganjil ini diketahui setelah polisi menggeledah rumahnya di Kampung Cicadas Lebak, Desa Pasir Waru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Barang-barang milik kedelapan korbannya ternyata dikoleksi di rumah tersangka. Saat kami geledah rumahnya, kami menemukan banyak barang yang terdiri dari tas, handphone, perhiasan, gelang perak, sampai foto salah satu korban,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Rabu (4/2/2015).

Isteri korban bernama Yani (50), diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dari pengakuan Yani, DS mulai mengumpulkan barang-barang yang sebagian besarnya milik wanita ini sejak 2013 lalu.

“Isterinya mengaku DS sudah mengoleksi benda-benda itu sejak 2013 lalu. Namun dia tidak tahu dari mana pastinya DS ini mendapat barang-barang tersebut,” ujarnya.

DS ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Limbangan saat sedang mencuci motor. Perbuatan sadisnya melakukan upaya pembunuhan terhadap sejumlah wanita terungkap, setelah salah seorang korbannya bernama Rina, warga Sumedang, menuturkan kesaksiannya usai ditemukan warga di salah satu sungai kawasan Kecamatan Leles.

“Rina merupakan salah satu korban yang selamat usai dianiaya dan ditenggelamkan tersangka di dalam sungai. Penuturannya ini kemudian merujuk kepada tersangka DS,” ucapnya.

Kepada petugas, DS mengakui seluruh perbuatannya. DS pun membenarkan bahwa dia jugalah pelaku pembunuhan seorang korban bernama Neni, warga Kecamatan Tarogong Kaler, yang jenazahnya ditemukan dikubur setelah ditenggelamkan di dalam sawah, wilayah Kabupaten Cianjur pada pertengahan 2014 lalu.

Dadang menyebut enam korban DS yang berhasil diidentifikasi adalah Acih warga Kecamatan Limbangan Garut, Rina warga Sumedang, Rosita Nurdiyanti warga Kecamatan Selaawi Garut, Neni warga Kecamatan Tarogong Kaler, Sopiah warga Bandung, dan Enok Mulyati warga Sumedang. Sedangkan dua korban lain masih dalam penyelidikan.

“Korban DS yang meninggal adalah Acih, Rosita, dan Neni. Sementara tiga korban yang masih hidup adalah Rina, Sopiah, dan Enok. Sementara dua korban lain, masih dalam penyelidikan petugas dari petugas Polres Sumedang,” sebutnya.

Rata-rata, para korbannya ini diperdayai oleh tersangka sebelum akhirnya dieksekusi.

“Seorang korban selamat lain bernama Sopiah menceritakan, dia mengenal tersangka karena awalnya DS ini mengaku sebagai seorang duda yang mencari jodoh untuk dinikahi. Kebetulan Sopiah juga merupakan janda. Agar Sopiah tertarik, DS ngaku-ngaku sebagai juragan atau bandar sapi,” paparnya.

Hubungan keduanya pun berjalan lancar. Hingga pada suatu waktu, tersangka mengajak Sopiah untuk menemui orang tua DS agar bisa dikenalkan.

“Mungkin karena akan bertemu dengan calon mertua, Sopiah memakai seluruh perhiasannya. Namun ternyata DS bukan mengajak Sopiah ke orang tua DS, melainkan hanya ke sebuah tempat saja. Di sana DS mencoba mengeksekusi Sopiah. Setelah merasa yakin Sopiah meninggal, DS melucuti perhiasan dan barang-barangnya. Di luar sepengetahuan DS, ternyata Sopiah masih hidup,” ungkapnya.

Kuat dugaan masih banyak korban DS lain yang belum terungkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS telah mendekam di Mapolres Garut.

“DS dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 4E, dan ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. DS juga diancam pasal berlapis karena telah merencanakan perbuatannya. Dia jelas telah merencanakan semua perbuatannya,” katanya.

Polisi, tambah Dadang, berencana akan memeriksakan kondisi kejiwaan DS.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *