HUKUM KRIMINAL

Gadaikan Mobil Rental, Seorang Pria di Ciamis Dibekuk Polisi

Tersangka Gadai Mobil rental saat hendak diperiksa Polisi Resort Ciamis, Kamis (28/1/2015). foto Dedi Kuswandi
Tersangka Gadai Mobil rental saat hendak diperiksa Polisi Resort Ciamis, Kamis (28/1/2015). foto Dedi Kuswandi

Gapura Ciamis ,- Seorang pemuda berinisial (R) warga Kampung Cibuntu, Desa Kertasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terpaksa harus berusuran dengan pihak berwajib setelah perbuatan nekadnya menggadaikan tiga buah mobil rental di daerah Baregbeg Ciamis terbongkar.

Kepada petugas tersangka R mengakui jika dirinya terpaksa menggadaikan mobil rentalan tersebut karena butuh uang untuk menutupi utang modal usahanya dibidang ayam potong.
“saya terlilit utang bekas modal usaha ayam potong, saya terdesak memerlukan uang untuk modal dan bayar utang”, Kata Rsaat diperiksa polisi, Rabu (28/1/2015).

Menurut pengakuannya, dalam menjalankan aksi tersebut, tersangka R berusaha meminjam mobil rental dengan alasan untuk dipergunakan acara keluarga, namun bukanya digunakan untuk kebutuhan acara mobil rentalan tersebut malah digadaikan.

Tersangka memang terbilang berani karena bukan hanya satu mobil yang ia gadaikan melainkan tiga unit mobil yang menjadi sasarnnya dengan alasan hasil menggadekan satu unit mobil uangnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keuangan untuk bayar utang dan modal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Ciamis dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dengan dijerat pasal 372-378 KUHP.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *