HUKUM KRIMINAL

Korupsi Raskin, Honorer Dinas Indag Garut Ditahan Kejari

Gedung Kejaksaan Negeri Garut, Foto istimewa
Gedung Kejaksaan Negeri Garut, Foto istimewa

Gapura Garut ,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat akhirnya menangkap dan menahan seorang pegawai tenaga honorer di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut.

Pegawai honorer tersebut ditahan Kejari karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus penyelewengan dalam pendistribusian program beras miskin (Raskin).

Kepala Kejari Garut Sapta Subrata menyebut, pegawai honorer yang ditahan itu berinisial EB, 34, warga Kecamatan Karangpawitan. EB ditahan setelah sebelumnya sempat diperiksa pada Selasa 13 Januari 2015.

“Dia diduga turut serta dalam kasus penyelewengan raskin dari beerapa kasus yang sebelumnya sudah kita tangani,” kata Sapta, kemarin..

Berdasarkan hasil pengembangan, penyelidikan dan penyidikan dari para terdakwa kasus penyelewengan raskin sebelumnya, ternyata diketahui masih terdapat tersangka lain. Kasus korupsi raskin kemudian mengarah kepada tersangka EB.

EB diduga terlibat atau turut serta dalam penyelewengan Raskin sehingga dia juga harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Oleh karena itu Kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari selama proses pemeriksaan berjalan.

“Ada tiga alasan kenapa kita mengamankan tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung. Pertama agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, untuk mencegah dia melarikan diri, serta untuk mencegah agar dia tidak menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Beberapa kasus yang diduga melibatkan EB ini diantaranya kasus penyelewengan raskin di Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu, Desa Lingkungpasir, Kecamatan Cibiuk, Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, dan Desa Cibiuk, Kidul Kecamatan Cibiuk. Para tersangka dan terdakwa yang telah lebih dahulu ditahan dan kini menjalani persidangan, mengaku bila raskin jatah desa mereka dibeli oleh tersangka EB.

“EB kita amankan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan dugaan turut serta dalam penyelewengan pendistribusian beras raskin dari tahun 2009 sampai 2012 di Desa Dangiang, Cibiuk Kidul, Lingkungpasir, serta Desa Tarogong,” sebutnya.

Sapta menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus peyelewengan raskin yang cukup marak terjadi di Garut selama ini. Oleh karena itu dia berharap, dengan ditangkapnya tersangka EB, bisa menjadi pembuka atau titik terang dalam upaya pengungkapan dan pengusutan kasus penyelewengan Raskin ini.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *