HUKUM KRIMINAL

Warga Garut Jadi Kurir Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Ciamis

Tersangka Pengedar Ganja berinisail NKW asal Garut saat diperiksa Petugas Satnarkoba Polres Ciamis , Foto Dedi Kuswandi
Tersangka Pengedar Ganja berinisail NKW asal Garut saat diperiksa Petugas Satnarkoba Polres Ciamis , Foto Dedi Kuswandi

Gapura Ciamis ,- Petugas Satuan Narkoba Polres Ciamis, berhasil meringkus NKW (28) salah seorang waga asal Kecamatan Limbangan Kabupaten, Garut, Jawa Barat. Tersangka diduga telah menjadi kurir pemasok ganja dari Jakarta ke salah satu full bus angkutan umum yang berada di Kecaatan Cikoneng kabupaten Ciamis.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, barang haram tersebut dibawa tersangka NKW dari Jakarta menuju Ciamis dengan tujuan untuk menjualnya kepada seseorang berinisaial AJ salah seorang DPO yang bekerja sebagai kondektur di salah satu perusahaan bus yang berada di Ciamis.

Pria 28 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang asongan ini, mengaku membeli barang tersebut dari seseorang berinisial BD yang juga sebagai DPO kepolisian di daerah Jakarta Selatan.

Tersangka NKW ditangkap saat turun dari bus di daerah Cikoneng Kabupaten Ciamis. Ia tidak bisa berkutik karena barangbukti empat paket ganja seberat seperempat kilo tersebut berada didalam tasnya.

Kasat Narkoba Polres Ciamis AKP Agus Susanto mengatakan jajaranya akan bekerja sama dengan satuan lalu lintas, guna menindak lanjuti peredaran narkoba khususnya dikalangan sopir bus.

“target kita untuk sementara ini para pengemudi, penumpang umum karena jika mereka mengkonsumsi narkoba sangat berbahaya bagi keselamatan para penumpang”. Kata AKP Agus Susanto, Senin (12/1/2015).

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka NKW berkat kerjasama dan informasi dari warga masyarakat yang telah memberikan keterangan terkait keberadaan tersangka dan jaringannya yang kini lag terus dilakukan penyeldikan oleh Polisi.

“guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku kini sudah kita tahan, dan kami akan menjerat tersangka dengan pasal 111 undang-undang pisikotropika no 35 taun 2009 dengan ancaman 4 sampai 8 tahun penjara”. Pungkasnya.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *