Gapura Kota Banjar ,- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polisi Sektor (Polsek) Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil membekuk dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor.
Salah satu pelaku terpaksa ditembak petugas, karena saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dari sergapan petugas.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (28) warga kampung Bojong RT 5, RW 5, Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, dan AD (38) warga Ciganjeng Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun dilokasi kejadian, kasus ini bermula pada Minggu , 21 Desember 2014 lalu, saat korban yang bernama Candra Liguna (20) warga dusun Gardu RT 19 RW 6 Desa Balokang Kecamatan Banjar, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
Berbekal laporan warga tersebut, Jajaran Reskrim Polsek Banjar segera bergegas menyelidiki dan mencari pelaku pencurian tersebut melalui Blackberry milik korban yang hilang.
Petugas behasil melacak keberadaan pelaku dari hp korban yang ikut dibawa lari pelaku. Petugas mendeteksi bahwa pemegang pelaku berada di daerah kampung Bincarung Desa Cikuya Kecamatan Culamega ,Kabupaten Tasikmalaya.
Dari hasil penyelidikan, lalu petugas menuju ke alamat tersebut dan berhasil menemukan pemegang handphone itu. Dari pemegang handphone itu, polisi mendapat keterangan bahwa handphone tersebut didapat dari MA.
Jajaran Polsek Banjar juga langsung mengejar keberadaan MA dan berhasil membekuk pelaku yaitu MA di sekitar terminal bus Padalarang pada hari Senin, 29 Desember 2014 lalu sekitar pukul 09.00 WIB, dan berselang satu hari, polisi pun berhasil menangkap AD dirumahnya pada hari Selasa 30 Desember 2014. sekitar pukul 00.30 WIB
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan Sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc bernopol Z 2006 YF beserta STNK dan kunci kontaknya. Selain itu diamankan juga satu buah laptop, sepasang sepatu, sebuah Blackberry, dan satu buah helm.
Pada saat penangkapan, MA terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki kirinya, karena pada saat akan ditangkap, ia berusaha untuk melarikan diri.
Kapolsek Banjar Kompol muslim mengatakan, tersangka MA akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan AD dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain,”ungkapnya, Senin (5/1/2015).
Kini kedua tersangka berada didalam sel tahanan Mapolsek Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***Hermanto
Bagaimana Tanggapan Anda ?
Desain kemasan online gratis Coba Sekarang