HUKUM KRIMINAL

Korupsi KPUD dan ADD Batulawang Kejari Gencar lakukan Penyidikan

banjar_bwp digeledah 2 003_0001

Gapura Kota Banjar,– Terkait penanganan kasus Korupsi di KPUD Kota Banjar dan kasus ADD Batulawang, Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat,  hingga saat ini masih tetap baru menetapkan dua orang Tersangka. Selain menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelewengan anggaran pemilu ditubuh KPU kota Banjar, Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan empat orang Komisioner KPUD Kota Banjar yang dijadikan saksi untuk dimintai keterangan.

“Untuk Kasus dugaan Korupsi di KPUD kita telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang anggota Komisioner KPUD dalam kpasitas sebagai saksi”. Kata Adrian, Kasi Pidsus kejari Kota Banjar, Kamis (13/11/2014).

Menurutnya, empat orang yang dimintai keterangan terkait kasus KPU tersebut, masing-masing bernama Nurifai dan Rohani yang kini menjabat di komisioner KPUD. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing Sulyanati dan Miftahudin merupakan mantan Komisoner KPUD Kota Banjar periode sebelumnya.

“Terkait kasus ini, empat orang komisioner sudah kami mintai keterangan,”Imbuhnya.

Sementara itu mengenai perkembangan kasus ADD Batulawang, menurut Adrian tersangka AH sudah memasuki sidang pertama di pengadilan Tipikor Bandung pada hari Rabu 12 Nopember 2014. Menanggapi tentang banyaknya  kritikan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat yang mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Banjar tebang pilih dalam menanghani kasus korupsi, Adrian membantah keras dan hal tersebut tidak benarkan.

“Semuanya berjalan sesuai proses dan ketetuan yang ada, dalam kasus ADD Batulawang, kemarin sudah memasuki sidang yang pertama,”Pungkasnya. ***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *