HUKUM KRIMINAL

Korupsi BWP, Kejari Akan Jemput Paksa Tersangka Lain

korupsi
Gapura Kota Banjar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat saat ini sedang menangani tiga kasus korupsi. Dari ketiga kasus tersebut, Kejari Kota Banjar menetapkan lima orang menjadi tersangka. Tiga kasus itu adalah kasus penyertaan modal kepada Banjar Waterpark, ADD Batulawang, dan manipulasi anggaran pemilu ditubuh Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) kota Banjar.

Dari kasus penyertaan modal kepada Banjar Waterpark, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka yaitu berinisial Gun dan MD. Sedangkan dari kasus ADD Batulawang kejaksaan sudah menetapkan tersangka satu orang berinisial AH. Serta dari kasus penyelewengan anggaran pemilu ditubuh KPU Kota Banjar, Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial S dan M.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Adrian Paromay, pihaknya telah menetapkan liam orang tersangka dari ketiga Kasus Krupsi yang ditanganinya.

“Kami sudah menetapkan lima orang tersangka dari ketiga kasus tersebut, dan masih tidak menutup kemungkinan bertambah lagi tersangkanya”,Kata Adrian, Kamis (13/11/2014).

Adrian menambahkan, dari lima orang tersangka kasus korupsi tersebut, pihaknya baru menahan satu orang tersangka Gun mantan Dirut Banjar Waterpark. Pihaknya juga sudah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Sementara untuk tersangka MD kita belum melakukan penahanan, namun sudah mengirimkan surat pemanggilan satu kali, kita lihat saja nanti perkembangannya”.Ungkapnya.

Adrian menegaskan, pihaknya akan melakukan penjemputan tersangka MD jika surat pemanggilan yang ketiga masih tidak digubris.

“Kita akan melakukan penjemputan secara paksa jika surat panggilan hingga ketiga kalinya tetap tidak diindahkan tersangka. Tegasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *