HUKUM KRIMINAL

Bupati Garut : PNS Pengedar Uang Palsu, Jika Terbuktu Bersalah Akan Dipecat

Bupati Garut Rudy Gunawan

Gapura Garut,– Nasib kedua orang  oknum guru PNS yang terlibat kasus peredaran uang palsu (upal) terancam dipecat. Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pemecatan terhadap keduanya akan dilakukan jika dua guru yang mengajar di salah satu SD Kecamatan Banyuresmi ini dinyatakan terbukti bersalah secara hukum.

“Saya baru tahu jika ada PNS yang mengedarkan uang palsu. Jika terbukti melanggar, berarti mereka sudah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Mereka bisa saja dipecat dari status PNS-nya,” kata Rudy, saat dimintai tanggapannya, Jumat (17/10/2014).

Menurut Rudy, kedua orang  oknum guru PNS itu juga tentu akan langsung dinonaktifkan jika selama proses penyidikan pihak kpolisian terhadap keduanya, dilakukan penahanan. Menurutnya, ini sudah menjadi ketentuan baku yang telah diatur dalam peraturan.

“Saya sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan kedua oknum guru PNS tersebut. Sebab bukan hanya bisa mencoreng nama baik guru yang bersangkutan, tapi juga PNS secara keseluruhan,” Tegasnya.

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran hukum yang dilakukan PNS, Bupati mengaku akan segera melakukan pembinaan yang lebih intensif terhadap para PNS. Pembinaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk semua PNS, bukan hanya untuk dinas atau instansi tertentu saja.

“Kita akan memberikan pembinaan kepada para PNS. Mereka akan diingatkan kembali bahwa PNS tidak boleh melakukan tindak pidana atau melanggar hukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Garut telah mengamankan empat orang tersangka pengedar uang palsu. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui dua diantaranya merupakan guru PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut.

Kedua oknum guru PNS tersebut adalah ER (46) dan IN (53). Sementara dua tersangka pengedar uang palsu lainnya yaitu D (50) dan AB (38).

Hingga sejauh ini Polres Garut masih melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *