HUKUM KRIMINAL

Tak Cukup Dengan Gaji PNS, Dua Oknum Guru Edarkan Uang Palsu

Gapura Garut,- Dua oknum Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diligkungan dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat tertangkap tangan sedang mengedarkan uang palsu bernilai jutaan rupiah.

Rupanya tidak mersa cukup dengan gaji yang diberikan pemerintah kepadanya, dua oknum guru PNS ini memang nekat menjadi pengedar uang palsu (upal). Akibatnya, keduanya kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Dadang garnadi mengatakan, dua oknum PNS ini ditangkap bersama dengan dua tersangka lain karena diduga sama-sama mengedarkan uang palsu. Penangkapan terhadap mereka bermula dari ditangkapnya seorang pelaku pengedar upal di SPBU Leles, Minggu 12 Oktober 2014, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari hasil penangkapan itu, kami terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya kami bisa menangkap empat pelaku,” kata Dadang, Selasa (14/10/2014).

Dua PNS yang diamankan tersebut mengajar di salah satu SD di Kecamatan Banyuresmi. Mereka adalah ER (46) dan IN (53).

“Sedangkan dua tersangka pengedar upal lainnya adalah D, 50, yang berprofesi sebagai pedagang dan AB, 38, seorang pegawai swasta,” ujarnya.

Dadang menambahkan,  pengedaran uang palsu ini dilakukan para pelaku dengan cara menjual Rp10 juta uang palsu seharga Rp1 juta uang asli. Beberapa transaksi dilakukan dengan bentuk peminjaman dan jaminan.

“Modusnya seperti itu, dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan uang palsu sebesar Rp20.200.000 yang terdiri atas uang kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak 109 lembar dan uang kertas pecahan Rp 50ribu sebanyak 186 lembar. Dengan demikian, jumlah uang palsu yang kami amankan sebanyak 295 lembar,” ucapnya.

Dadang mengakui, penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang khawatir dengan beredarnya uang palsu. Polisi kemudian menjebak tersangka dengan cara meminjamkan uang asli kepada mereka.

“Sementara di sisi lain, para tersangka meminjam uang tersebut dengan jaminan uang palsu. Setelah membawa barang bukti uang palsu tersebut, petugas Satreskrim Polres Garut langsung mengamankannya,” ungkapnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *