HUKUM KRIMINAL

Duuuh…Ricuh Lagi, Sidang Terdakwa Pembunuh Sopir Angkot

Massa mengerubuti mobil tahanan Kejaksaan Negeri garut hendak menghakimi Terdakwa Kasus pembunuhan Sopir Angkot, Rabu (1/10/2014).foto jmb
Massa mengerubuti mobil tahanan Kejaksaan Negeri garut hendak menghakimi Terdakwa Kasus pembunuhan Sopir Angkot, Rabu (1/10/2014).foto jmb

Gapura Garut,-  Proses sidang lanjutan terhadap Tegar Permana (17), terdakwa kasus pembunuhan sopir angkot yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat,  awalnya berlangsung secara tertutup. Namun karena keluarga korban memaksa masuk, pihak PN Garut pun membuka sidang itu untuk umum.

Sidang yang dipimpin oleh Elsa Lina B R Purba ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Tegar dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Tidak terima atas tuntutan yang dirasa lebih ringan, keluarga korban pun melalayangkan protes dengan cara berteriak dan mencoba mengejar untuk memukuli terdakwa.

Sejumlah petugas di PN Garut langsung mengamankan terdakwa untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Namun meski telah diamankan, pihak keluarga korban terus menerus mengalamatkan caci maki kepada terdakwa.

“Kami dari pihak keluarga tidak terima. Harusnya dia dihukum berat, dihukum mati. Bukan dituntut 10 tahun penjara,” kata seorang kerabat korban, Cucu (36), Kamis (9/10/2014).

Cucu menilai pihak PN Garut tidak adil dalam memutuskan perkara yang menimpa anggota keluarga mereka. Luapan kekecewaan dari pihak keluarga, dilontarkan pula kepada jaksa.

“Kami meminta keadilan karena dia (terdakwa) sudah tega membunuh saudara kami,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Yusef Maulana, mengatakan awalnya kliennya ini dituntut Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan alternatif Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dia menduga lebih rendahnya tuntutan dari JPU disebabkan karena terdakwa masih di bawah umur.

“Di hadapan majelis hakim, klien kami sudah mengakui seluruh perbuatannya. Dia merasa menyesal karena telah membunuh sopir angkot. Pihak keluarga terdakwa sendiri sudah menyatakan pasrah atas proses hukum yang sedang berjalan ini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sopir angkot Jurusan Cipanas Garut, Aceng Kurnia bin Edoy (42) tewas setelah menjadi korban perampasan uang, pada Senin 1 september 2014 lalu. Bapak empat anak ini harus meregang nyawa, karena kehabisan darah setelah mengalami sejumlah luka tusukan di bagian kepala, leher bagian belakang, dan lengan.

Kronologis peristiwa itu terjadi saat Aceng tengah mengemudikan mobil angkotnya, di Jalan Raya Cipanas, kawasan Perumahan Amerta Kecamatan Tarogong, sekitar pukul 18.30 WIB. Sesaat sebelum kejadian berlangsung, Tegar (sebelumnya ditulis HH) dan teman-temannya yang berjumlah enam orang berpura-pura menjadi penumpang angkot yang dikemudikan Aceng.

Tegar kemudian meminta uang kepada korban ketika mereka bersama-sama di dalam angkot. Karena korban menolak, pelaku yang disaksikan oleh keenam teman-temannya langsung menusukan sebilah pisau ke leher bagian belakang korban.

Perbuatan keji pelaku berlangsung ketika korban mencoba menyelamatkan diri dengan cara keluar dari angkot yang dikemudikannya. Dia kemudian dikejar tersangka dan kembali dipukul, serta ditusuk senjata tajam yang dibawa Tegar.

Setelah korban tersungkur, terdakwa kemudian menguras uang setoran dari dalam angkot yang dikemudikan korban sebesar Rp140.000. Tegar sendiri berhasil diringkus tak lama setelah kejadian berlangsung.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *