HUKUM KRIMINAL

15 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Terdakwa Pembunuh Sopir Angkot

Gapura Garut,- Terdakwa pembunuh sopir angkot berinisial  HH (28), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Humas Pengadilan Negeri (PN) Garut Witanto mengatakan, ancaman hukuman terhadap terdakwa menjadi lebih berat ketimbang dengan apa yang disampaikan oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya HH terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pasal 338 KUHP atau ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Witanto, Rabu (1/10/2014).
Perubahan pasal yang menjerat HH dalam kasus ini, disebabkan oleh adanya dugaan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan korbannya tewas. Witanto menambahkan, sidang yang dijalani oleh HH kali ini hanya bersifat memintai keterangan para saksi. “Agenda di sidang kedua ini hanyalah pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.
Sementara itu, isteri korban, Fitriani (38), meminta agar HH dihukum seberat-beratnya. “Suami saya tidak pernah punya masalah dengan orang lain dan tidak suka cari ribut. Kenapa orang itu tega membunuh suami saya. Saya harap diberi keadilan. Semoga dia dihukum berat,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sopir angkot Jurusan Cipanas Garut, Aceng Kurnia bin Edoy (42), tewas setelah menjadi korban perampasan uang, pada Senin 1 september 2014 lalu. Bapak empat anak ini harus meregang nyawa, karena kehabisan darah setelah mengalami sejumlah luka tusukan di bagian kepala, leher bagian belakang, dan lengan.
Kronologis peristiwa itu terjadi saat Aceng tengah mengemudikan mobil angkotnya, di Jalan Raya Cipanas, kawasan Perumahan Amerta Kecamatan Tarogong, sekitar pukul 18.30 WIB. Sesaat sebelum kejadian berlangsung, HH dan teman-temannya yang berjumlah enam orang berpura-pura menjadi penumpang angkot yang dikemudikan Aceng.HH kemudian meminta uang kepada korban ketika mereka bersama-sama di dalam angkot. Karena korban menolak, pelaku yang disaksikan oleh keenam teman-temannya langsung menusukan sebilah pisau ke leher bagian belakang korban.
Perbuatan keji pelaku berlangsung ketika korban mencoba menyelamatkan diri dengan cara keluar dari angkot yang dikemudikannya. Dia kemudian dikejar tersangka dan kembali dipukul, serta ditusuk senjata tajam yang dibawa HH.
Setelah korban tersungkur, tersangka kemudian menguras uang setoran dari dalam angkot yang dikemudikan korban sebesar Rp140.000. HH sendiri berhasil diringkus tak lama setelah kejadian berlangsung.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *