HUKUM KRIMINAL

Tersangka Korupsi Banjar Water Park Bertambah Jadi 2 Orang

Beberapa orang Petugas Kejari Kota Banjar saat melakukan penggeledahan di Banjar Water Park, Selasa (23/9/2014). Foto Hermanto
Beberapa orang Petugas Kejari Kota Banjar saat melakukan penggeledahan di Banjar Water Park, Selasa (23/9/2014). Foto Hermanto

Gapura Kota Banjar,- Babak baru dalam lanjutan pengusutan Korupsi dana Penyertaan 1,8 Miliar untuk Wahana wisata  Banjar Water Park  (BWP) ditandai dengan penetapan satu lagi tersanka baru yaitu Pejabat berinisial MD sebagai Kepala Bagian Operasional BWP yang juga  merangkap sebagai Manager Pengadaan.

Terhitung mulai tanggal 17 September 2014 yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Banjar.

“MD kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dari keterangan para saksi  bahwa yang bersangkutan telah  ikut serta dalam penggunaan anggaran penyertaan modal sebesar 1,8 miliar itu”. Kata Andrian Paromai SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Banjar, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, pihak Kejaksaan hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menentukan siapa  saja nama-nama yang ikut terlibat dalam kasus anggaran penyertaan modal BWP ini.

“Kita lihat perkembangan dulu, bersama tim penyidik lainnya masih jalan terus untuk melakukan penyidikan terkait kasus ini,”Ucapnya.

Andrian menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus BWP ini , hingga saat ini kurang lebih sebesar 479 juta rupiah.

Sementara itu, seperti diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menentapkan sebagai tersangka serta menahan Gunawan  mantan Diruktur Utama Banjar Waterpark, yang dijemput paksa oleh tim Kejari Kota Banjar dari tempat  kediamannya di Bogor beberapa waktu lalu.

Gunawansebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal Banjar Waterpark seniali 1,8 Miliar rupaih. tersangka Gunawan sempat buron selama satu tahun dan selalu menghindar saat dipanggil pihak penyidik Kejari Kota Banjar.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *