HUKUM KRIMINAL

Mengaku Petugas KPK, Tiga Pria Dibekuk Polisi

Gapura Bandung ,- Mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga orang pria asal Jakarta dibekuk polisi. Polisi berhasil membekuk ketiganya masing masing berinisial HE, PU, dan FH yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Sukabumi.

Berbekal surat tugas dan atribut mirip KPK, para pelaku kerap mengelabui sejumlah korbannya. Dari tangan para tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dan atribut yang mirip petugas KPK.

Saat digelandang petugas ke Mapolda Jabar, HE, PU dan FH, yang mengaku ngaku anggota KPK ini hanya bisa tertunduk malu. “saya hanya mengaku-ngaku anggota KPK saja, karena ingin dipercaya oleh korban yang dijadikan target supaya dia takut dan menyerahkan uang yang kami minta”. Kata salah seorang tersangka saat dimintai keterangan petugas.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Martinus Sitompul mengatakan, Petugas kepolisian dari Polda Jabar dan Polres Sukabumi berhasil menangkap ketiganya saat para pelaku melakukan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha asal Sukabumi.

“dengan memakai seragam dan membawa surat tugas kpk palsu, para pelaku memeras korbannya dan meminta uang sebesar 2,3 miliar rupiah atas kasus utang piutang, pelaku juga mengancam melaporkan ke KPK di Jakarta apabila permintaannya tidak dituruti”. Ungkap Martinus Jumat (19/9/2014).

Menurutnya, korban segera melaporkan ulah para pelaku kepada petugas Kepolisian karena merasa ada kejanggalan ,” Korban akhirnya memberanikan diri melaporkannya kepada Polisi, setelah dilakukan pengecekan dan ternyata pelaku bukan anggota KPK, Polisi pun menangkapnya”. Imbuhnya

Martinus menambahkan, pihaknya juga meminta komfirmasi langsung dengan mendatangkan petugas KPK dari Jakarta. “ berdasarkan keterangan petugas KPK yang didatangkan dari Jakarta, semua atribut pelaku pun dinyatakan bukan produk KPK dan menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke petugas Kepolisian atau langsung ke KPK apa bila ada kasus serupa”. Pungkasnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan atribut Palsu KPK serta sebuah mobil berlabel KPK milik tersangka. Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, para tersangka terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar dan akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 266, 368 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***Barazev

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *